KONAWE, TELISIK.ID – Bupati Konawe, Yusran Akbar, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan secara mendadak empat pejabatnya usai diduga melakukan pelanggaran.

Keputusan ini diumumkan hanya beberapa saat setelah Yusran Akbar memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Konawe, Senin (21/4/2025) yang sontak menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan.

Informasi mengenai penonaktifan ini dengan cepat menyebar luas melalui berbagai platform media lokal, diperkuat dengan beredarnya surat keputusan resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Yusran Akbar.

Adapun empat pejabat eselon yang terkena dampak dari keputusan mengejutkan ini adalah:

1. Kepala Inspektorat Daerah, Rebiansyah Putra Halip, A.KS, S.Sos, M.Si.