Empat Pejabat Konawe Dilengserkan Bupati, Diduga Langgar Peraturan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 22 April 2025
0 dilihat
Empat Pejabat Konawe Dilengserkan Bupati, Diduga Langgar Peraturan
Empat pejabat lingkup Pemkab Konawe yang dilengserkan Bupati Yusran Akbar diduga lakukan pelanggaran. Foto: Ist.

" Bupati Konawe, Yusran Akbar, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan secara mendadak empat pejabatnya usai diduga melakukan pelanggaran "

KONAWE, TELISIK.ID – Bupati Konawe, Yusran Akbar, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan secara mendadak empat pejabatnya usai diduga melakukan pelanggaran.

Keputusan ini diumumkan hanya beberapa saat setelah Yusran Akbar memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Konawe, Senin (21/4/2025) yang sontak menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan.

Informasi mengenai penonaktifan ini dengan cepat menyebar luas melalui berbagai platform media lokal, diperkuat dengan beredarnya surat keputusan resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Yusran Akbar.

Adapun empat pejabat eselon yang terkena dampak dari keputusan mengejutkan ini adalah:

1. Kepala Inspektorat Daerah, Rebiansyah Putra Halip, A.KS, S.Sos, M.Si.

2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dahlan, SP, MM.

3. Kepala Dinas Kesehatan, drg. Mawar Taligana, M.Kes.

4. Direktur RSUD Konawe, dr. Abdul Rahman Matta, M.Kes.

Baca Juga: Tiga Kepala Dinas dan Direktur RSUD Konawe Dinonjob, SK Bupati Beredar di WhatsApp

Tindakan drastis ini seketika memicu beragam spekulasi di kalangan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Konawe.

Banyak pihak mempertanyakan landasan keputusan mendadak ini, mengingat prosedur pemberhentian seorang ASN dari jabatannya lazimnya memerlukan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

Sebagai informasi, BAPERJAKAT memiliki peran krusial dalam memberikan rekomendasi kepada kepala daerah terkait sejumlah hal, termasuk:

a. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, serta Kepala Sekolah.

b. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan fungsional dari golongan ruang I/a hingga IV/d.

c. Pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada PNS.

Proses pemberhentian pejabat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan perlunya pertimbangan BAPERJAKAT dalam mutasi jabatan.

Selain itu, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur mengenai kewajiban, larangan, hukuman disiplin dan hak pembelaan bagi PNS yang melanggar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, S.Kom, saat dikonfirmasi memilih untuk tidak memberikan keterangan dan mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati.

Hal serupa juga diungkapkan Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, untuk mengkonfirmasi keputusan tersebut kepada Bupati Konawe langsung.  

"Silakan konfirmasi langsung ke Bapak Bupati," ujarnya singkat.

Baca Juga: Warga Temukan Bom Mortir di Kebun Nilam Konawe, Diduga Peninggalan Perang Dunia II

Di sisi lain dalam sebuah video yang diunggah melalui akun media sosial pribadi Bupati Yusran Akbar. Ia menyampaikan pernyataan dengan nada tegas yang mengisyaratkan adanya ketidakpuasan terhadap kinerja para bawahannya.

"Saya suka kalau main-main, monggo silakan. Jangan lihat bupati ini suka ketawa-ketawa tidak bisa mengeksekusi. Saya bilang hari ini, saya eksekusi kamu," tegas Bupati Yusran dalam video tersebut.

Saat di konfirmasi, Yusran Akbar mengungkapkan, pemberhentian sementara ke empat pejabat tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun, Bupati tidak menjelaskan secara spesifik pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh ke empat pejabat tersebut sehingga harus segera diberhentikan dari jabatannya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga