Rapid Test Masih Diberlakukan di Pelabuhan Feri Amolengo-Labuan
Aris, telisik indonesia
Kamis, 20 Mei 2021
0 dilihat
Dermaga pelabuhan feri. Foto: Aris/Telisik
" Surat edaran Pak Gubernur dari tanggal 6 sampai tanggal 17, diperpanjang sampai tanggal 24. Kemarin sudah ada keputusan. Habis rapat, tetap kita seperti kemarin untuk melihat KTP dengan rapid testnya "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pelabuhan penyeberangan Labuan-Amolengo masih memberlakukan pemeriksaan rapid test bagi para calon penumpang yang ingin melakukan penyeberangan.
Pemeriksaan hasil rapid test tersebut menyusul perpanjangan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara yang berlaku sampai tanggal 24 Mei 2021.
Surat Edaran Gubernur tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menurut Kepala UPTD Pelabuhan Feri Amolengo-Labuan, Armin Malaka, Surat Edaran Gubernur diperpanjang sampai tanggal 24 Mei 2021, yang sebelumnya berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Dua Hari Pasca Dibuka, Penumpang Arus Balik dari Pelabuhan Tobaku Menuju Siwa Meningkat
"Surat edaran Pak Gubernur dari tanggal 6 sampai tanggal 17, diperpanjang sampai tanggal 24. Kemarin sudah ada keputusan. Habis rapat, tetap kita seperti kemarin untuk melihat KTP dengan rapid testnya," ungkapnya via sambungan telepon, Rabu (19/5/2021).
Selanjutnya Armin Malaka mengatakan, aktivitas di pelabuhan feri Amolengo-Labuan saat ini tetap sama dengan yang dilaksanakan sebelumnya, yakni sesuai dengan Surat Edaran Gubernur. Pihak keamanan dalam hal ini kepolisian dan TNI, dalam surat edaran itu mereka yang berwenang melakukan pemeriksaan.
"Tapi tentunya saya sebagai otoritas pelabuhan selalu koordinasi. Kalau kita melihat KTP-nya itu bukan mudik, tapi pulang kampung," lanjut Armin.
Baca Juga: Dewan Sebut Ribuan Tenaga Kesehatan di Jatim Belum Gajian Selama 5 Bulan
Armin menjelaskan, jika dilihat KTP dari Baubau, kalau instansi tempatnya bekerja di Pemda provinsi atau Kota Kendari boleh kita izinkan karena mau kembali beraktivitas.
"Untuk pulang kampung atau kembali kerja bisa, sepanjang dia memenuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Armin juga menjelaskan terkait dengan pengawasan di lokasi pelabuhan, turut serta pihak Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, kepolisian, TNI dan Pom Angkatan Laut, juga dari instansi lain dalam hal ini petugas kesehatan dan Jasaraharja. (B)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali