Ratusan Mahasiswa Paksa Masuk Kantor KPU Sulawesi Tenggara Meski Dijaga Polisi

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 26 Agustus 2024
0 dilihat
Ratusan Mahasiswa Paksa Masuk Kantor KPU Sulawesi Tenggara Meski Dijaga Polisi
Massa mahasiswa mencoba menerobos barikade kepolisian hingga terjadi aksi dorong dan nyaris bentrok di kantor KPU Sultra, Senin (26/8/2024). Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Ratusan aktivis mahasiswa dari berbagai kampus, Senin pagi (26/8/2024), mendatangi kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan mereka nyaris terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian yang berjaga di kantor tersebut "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan aktivis mahasiswa dari berbagai kampus, Senin pagi (26/8/2024), mendatangi kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan mereka nyaris terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian yang berjaga di kantor tersebut.

Gabungan aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Cipayung Plus Sulawesi Tenggara itu menuntut pihak KPU Sultra segera mempercepat pengesahan Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dua putusan MK tersebut tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimum usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Fadhal Rahmat Anggota DPRD Kota Kendari Termuda Usia 23 Tahun

Ratusan aktivis mahasiswa itu juga meminta kepada KPU  untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Saat aksi tersebut mereka berupaya menerobos masuk ke dalam kantor KPU namun dihalau puluhan aparat kepolisian dari Polresta Kendari.

“Aksi saling dorong antara massa mahasiswa dengan aparat kepolisian tidak dapat dihindarkan hingga nyaris terjadi bentrokan. Kami akan terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Apriansyah, aktivis dari Keluarga Besar Mahasiswa IAIN.

Tuntutan yang sama disampaikan oleh Rasmin Jaya, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari. Dia dan rekan-rekannya mengingatkan KPU Sultra tetap melaksanakan pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Anduonohu Kota Kendari Terpantau Turun

Tuntutan mahasiswa itu berusaha dimediasi oleh kepolisian. Mereka melalui masing-masing perwakilannya dipertemukan dengan pihak KPU dan diterima oleh Ketua KPU Sultra, Asril.

Asril menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.

“Jadi telah ditetapkan untuk batas usia,  namun kami meminta agar masalah ini terus dikawal,” jelasnya. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga