Ratusan Pendemo Geruduk Polda Sulawesi Tenggara Tuntut Tangkap Penghina Suku Muna

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Kamis, 08 Juni 2023
0 dilihat
Ratusan Pendemo Geruduk Polda Sulawesi Tenggara Tuntut Tangkap Penghina Suku Muna
Ratusan warga Muna geruduk Polda Sulawesi Tenggara tuntut agar pelaku penghinaan suku Muna di grub Facebook Ombunowulu segera ditangkap. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Ratusan warga Muna mengatas namakan Aliansi Masyarakat Muna Menggugat, geruduk Polda Sulawesi Tenggara, tuntut agar pelaku penghinaan terhadap suku Muna di Grub Facebook Ombonowulu segera ditangkap "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan warga Muna mengatas namakan Aliansi Masyarakat Muna Menggugat, geruduk Polda Sulawesi Tenggara, tuntut agar pelaku penghinaan terhadap suku Muna di Grub Facebook Ombonowulu segera ditangkap, Kamis (8/6/2023).

Demontrasi dimulai dengan menduduki pertigaan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Jalan HEA Mokodompit, masa membakar ban bekas sebagai bentuk kekecewaan terhadap pernyataan yang dinilai menghina suku Muna.

Lantas ratusan masa demonstrasi bergerak dengan menggunkan sepeda motor menuju Polda Sulawesi Tenggara. Salah seorang demonstran mengatakan, penghinaan terhadap suku Muna oleh akun Aldi Aldi dalam grub Facebook Ombonowulu tidak dapat diterima, karena hal tersebut telah menyakiti perasaan masyarakat suku Muna.

Baca Juga: Dua Kali RDP, Polemik Pencopotan Kepala Sekolah Belum Temui Titik Terang

"Hadirnya kami di sini, sebagai orang Muna yang merasa terusik dengan penghinaan di grub Facebook Ombonowulu," teriak Hendrawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, penghinaan tersebut bukan pertama kali terjadi, sehingga apa dilakukan masyarakat Muna di Polda Sulawesi Tenggara adalah titik puncak kegelisahan.

Sementara itu, La Ode Muhram Naadu berdasarkan kajian Aliansi Masyarakat Muna Menggugat mengatakan, tindakan akun Aldi Aldi di grub Facebook Ombonowulu dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penghinaan ini sudah lama dan seringkali terjadi, namun kemarin lebih eksplisit melakukan penghinaan," ungkapnya.

Menanggapi tuntutan ratusan masyarakat Muna, Panit Siber Polda Sulawesi Tenggara, Iptu Aspandi mengatakan, Siber Polda Sulawesi Tenggara tidak akan membiarkan setiap tindak pidana yang terjadi di Sulawesi Tenggara, termasuk terhadap kasus penghinaan terhadap suku Muna.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa FISIP UHO Doa Bersama dan Bakar Seribu Lilin Kenang Mendiang Dekan La Tarifu

"Kejadian tersebut telah kami profiling dan menjadi atensi Siber Polda Sulawesi Tenggara sejak pukul 23.00 Wita kemarin, setelah kita dapat postingan dan laporan dari pihak intel, akun tersebut sudah dicek dan ditelusuri," ungkapnya di hadapan pendemo.

Mengingat akun tersebut hilang beserta postinganya sejak pukul 24.00 Wita kemarin, maka pihak Siber Polda Sulawesi Tenggara akan melakukan koordinasi dengan pihak Kominfo dan Meta Facebook untuk mengetahui posisi dari pelaku.

Usai melakukan dialog di pintu gerbang Polda Sulawesi Tenggara, maka diwakili La Ode Muhram Naadu Aliansi Masyarakat Muna Menggugat resmi melaporkan pemilik akun Aldi Aldi di Polda Sulawesi Tenggara. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga