Dua Kali RDP, Polemik Pencopotan Kepala Sekolah Belum Temui Titik Terang

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 08 Juni 2023
0 dilihat
Dua Kali RDP, Polemik Pencopotan Kepala Sekolah Belum Temui Titik Terang
Radapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pencopotan beberapa kepala SMA/SMK berdasarkan SK Gubernur Nomor 231 Tahun 2023. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Meski Rapat Dengar Pendapat telah diselenggarakan dua kali oleh pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, namun polemik pencopotan kepala sekolah SMA/SMK belum juga menemui titik terang "

KENDARI, TELISIK.ID - Meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah diselenggarakan dua kali oleh pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, namun polemik terkait pencopotan kepala sekolah SMA/SMK belum juga menemui titik terang.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 231 Tahun 2023, menurut tim kuasa hukum dan kepala-kepala sekolah, ada kecacatan administrasi dan tidak sesuai dengan undang-undang administrasi pemerintahan.

Pantauan Telisik.id saat rapat dengar pendapat, masing-masing pihak saling berargumen untuk membenarkan pendapatnya.

Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Sudarmanto mengungkapkan, RDP ini tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi bagimana menata dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara.

"Kita tidak mencari siapa salah siapa benar di sini, tapi bagaimana kita memikirkan dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara," ucap Sudarmanto saat RDP, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Pemecatan Kepala Sekolah dan Guru TK Dihearing DPRD Kolaka Timur

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin mengungkapkan, terkait kepentingan pembinaan dan penonaktifan kepala sekolah, bukan semata-mata menonaktifkan, tetapi menata ulang kepala sekolah sesuai domisilinya.

"Ini bukan semata-mata penonaktifan kepala sekolah, namun menata ulang kepala sekolah. Jika ada kepala sekolah di Batauga sana sementara dia orang Kapontori, saya pindahkan di Kapontori, maka itulah formulasi kebijakan saya," ungkap Yusmin.

Selain itu, pihak Dikbud menuntut kepala sekolah yang telah dicopot untuk kembali aktif sebagai tenaga pengajar di sekolah, karena mengajar masih menjadi kewajibannya.

"Sudah saya kirimkan surat tertulis untuk mereka kembali sebagai tenaga pengajar, namun sudah 40 hari tidak masuk," ucapnya.

Pernyataan ini memancing komentar beberapa kepala sekolah yang dicopot. Mereka mengatakan, tidak semudah itu merombak jadwal mengajar di sekolah yang sudah tertata. Ditambah lagi, saat ini sudah pertengahan semester pembelajaran.

Sementara Sulaiman, kuasa hukum kepala sekolah mengungkapkan bahwa dia akan tetap pada langkah awal, menuntut pembatalan SK Gubernur Nomor 231 yang dinilai cacat prosedural dan melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Sejumlah Kepala Sekolah yang Dicopot memang Tak Penuhi Syarat

Terkait ini kata Sulaiman, pihaknya akan tetap melanjutkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kendari dan sudah mengirim surat ke Kementerian Pendidikan untuk ditindaklajuti.

"Kami sudah mengirim surat bahkan sudah terlalu jauh, surat itu kami kirim ke Kementerian Pendidikan, ke Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan. Jadi tunggu saja Dirjen dan Kementerian Pendidikan akan turun memeriksa," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Herry Asiku mengungkapkan, butuh waktu untuk membuat kesimpulan. Langkah yang diambil pihak DPRD akan membuat telaah terkait hal-hal yang benar dan tidak. (A)

Penulis:Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga