Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Diperdagangkan, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 01 Oktober 2025
0 dilihat
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Diperdagangkan, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rokok ilegal yang berhasil digagalkan Bea Cukai Kendari. Foto: Ist.

" Ratusan ribu rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kendari, sementara dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan ribu rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kendari, sementara dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Tim penindakan dan penyidikan dari KPPBC TMP C Kendari beberapa waktu lalu menemukan satu unit truk HINO 300 dengan nomor polisi DT 8XXX AC sedang mengangkut sejumlah barang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati muatan berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “JUST” yang tidak dilekati pita cukai, serta rokok bermerek “SLAVA BOLD” dan “OK GASS” dengan pita cukai yang diduga palsu.

Total barang bukti yang diamankan berjumlah 43 karton, setara dengan 688.000 batang rokok ilegal. Nilai perkiraan barang mencapai Rp 1.021.680.000 dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai ditaksir sebesar Rp 665.720.000, serta nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 513.248.000.

Baca Juga: Sosok Hijrah, Karyawati BUMN Dihabisi Suami Nasabah Gegara Tersinggung Ditagih Hutang

Truk pengangkut beserta beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk sopir dan perwakilan ekspedisi, langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyidikan, Bea Cukai Kendari menetapkan dua tersangka berinisial A dan LOMS. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) dan seluruh berkas perkara, tersangka, serta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejari Kota Kendari pada Selasa (30/9/2025).

Penindakan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus pelanggaran cukai di wilayah kerja Bea Cukai Kendari sepanjang tahun 2025. Dari Januari hingga September, tercatat telah dilakukan 215 penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3.745.540 batang rokok ilegal dan 2.455,44 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin. Nilai barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp 5.687.488.000.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3.708.769.000, serta sanksi administratif senilai Rp 2.021.578.000 yang telah dijatuhkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Diduga Sering Mencuri Pria Ini Diamuk Massa di Pasar Basah Mandonga

Ia menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak akan efektif tanpa kerja sama semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Oleh karena itu, Bea Cukai Kendari mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal. Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Taufik menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat, adil, dan bebas dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, langkah ini penting demi menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari produk yang membahayakan dan merugikan. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga