Rawan Klaster Baru, Perusahaan Tak Terapkan Prokes Wajib Disanksi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 17 Desember 2020
0 dilihat
Rawan Klaster Baru, Perusahaan Tak Terapkan Prokes Wajib Disanksi
Anggota DPRD Jatim, Suwandy Firdaus. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Disediakan bilik disinfektan, namun kurang maksimal dipergunakan. Ini harus menjadi perhatian dari Pemprov. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suwandy Firdaus mengatakan, pihaknya berharap Gubernur Jatim memberikan sanksi kepada pengusaha yang tak menerapkan prokes di perusahaannya.

Pasalnya, pekerja atau buruh rawan terpapar COVID-19 mengingat saat ini sejumlah daerah di Jatim kembali masuk zona merah.

“Banyak perusahaan di Jatim yang berbasis padat karya, misalnya perusahaan rokok dan makanan minuman (mamin). Ini rawan sekali munculnya klaster baru jika dibiarkan. Kalau prokes tak dilaksanakan oleh manajemen perusahaan, Pemprov harus tegas memberikan sanksi,” jelas anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim  ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Banjir Bandang di Kolaka Utara Terjang Perkampungan

Pria asal Mojokerto ini mengakui, di beberapa perusahaan sudah ada peralatan prokes, namun hal tersebut bukan jaminan untuk dilaksanakan prokes di perusahaan tersebut.

“Disediakan bilik disinfektan, namun kurang maksimal dipergunakan. Ini harus menjadi perhatian dari Pemprov,” jelasnya.

Suwandy yang juga pimpinan Serikat Pekerja Federasi RTMM-SPSI Jatim, dengan memperketat pelaksanaan prokes di masing-masing perusahaan, diharapkan mampu menekan munculnya klaster baru COVID-19 di tingkat perusahaan. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga