Dana Desa Tahap I Diprioritaskan BLT dan Infrastruktur

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 28 April 2021
0 dilihat
Dana Desa Tahap I Diprioritaskan BLT dan Infrastruktur
Ilustrasi Desa. Foto: Repro Google.com

" Makanya pencairannya kita atur, agar dananya cepat masuk ke rekening desa. "

MUNA, TELISIK.ID - Dana Desa (DD) tahap I sebesar 40 persen di Kabupaten Muna mulai dicairkan. Dari 124 desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) baru mengeluarkan rekomendasi pencairan untuk kurang lebih 25 desa.

Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, keterlambatan pencairan DD itu disebabkan desa baru menyelesaikan penyusunan APBDes. Kemudian, permintaan pencairan pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Raha sengaja dilakukan  tidak satu kali, agar proses transfer dana ke rekening desa tidak memakan waktu yang lama.

Karena bila pencairan di atas Rp 5 miliar, maka membutuhkan waktu kliring hingga berhari-hari. Sedangkan, di bawah Rp 5 miliar, hanya sekitar satu jam.

Baca juga: Puncak Kahianga Jadi Tempat Ngabuburit Favorit Masyarakat Tomia

"Makanya pencairannya kita atur, agar dananya cepat masuk ke rekening desa," kata Rustam, Rabu (28/4/2021).

Nah, untuk dana yang cair pada triwulan pertama itu diprioritaskan buat pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat. Sisanya, bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kita prioritaskan dulu untuk BLT bulan pertama, karena masyarakat sangat membutuhkan menjelang lebaran," ujarnya.

Baca juga: Berkah Ramadan, Jalangkote Khas Wakatobi Banjir Pesanan

Masyarakat sendiri akan menerima BLT selama setahun. Per bulannya tetap sebesar Rp 300 ribu, sehingga bila ditotal dalam setahun mencapai Rp 3,6 juta. Jumlah penerima BLT pun dipastikan akan berkurang. Sebab sangat tidak masuk akal bila data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) meningkat, maka penerima BLT juga bertambah.

Hal itu terbukti, berdasarkan evaluasi dari Kementerian Desa, ada dua desa di Muna yang jumlah penerima BLT-nya diminta dikurangi, karena sudah masuk dalam DTKS.

"Pemberian BLT itu hanya untuk menutupi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial," sebutnya.

Sementara itu, sisa DD dari BLT, dapat digunakan untuk pembangunan fisik sesuai kesepakatan masyarakat melalui rapat musyawarah desa berdasarkan skala prioritas. Tentunya, program itu merupakan padat karya tunai desa (PKDT) yang pekerjanya melibatkan masyarakat desa. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga