Reaktif Rapid Test, Penyelenggara Pilkada Langsung Diswab
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Ketua KPU Muna, Kubais (kedua sari kanan). Foto: Ist.
" Jadi tidak ada masalah dengan pelaksanaan tugas. "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna lebih safety lagi dalam melaksanakan tahapan Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Sebelum para penyelenggara menjalankan tugasnya, terlebih dahulu akan menjalani Rapid Test.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, untuk pelaksanaan Rapid Test, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes Muna. Jumlah Rapid Test yang dibutuhkan sekitar enam ribu dan alatnya akan disediakan oleh Dinkes.
Adapun yang akan menjalani Rapid Test adalah Komisioner KPU, Staf, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), staf PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Nantinya dalam Rapid Test, bila ada penyelenggara yang hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan langsung diswab. Bila tidak mau, maka bakal dicopot.
Baca juga: Lantik Kadis Dukcapil, Rusman: Hati-Hati Banyak Pemain Kampung
"Untuk PPK dan PPS, kalau reaktif akan dikarantina selama 14 hari setelah itu diswab. Kalau tidak mau, konsekuensinya kita ganti. Sementara PPDP, bila Rapid Testnya reaktif secara otomatis diganti," kata Kubais, Rabu (8/7/2020).
Kubais memastikan bila ada PPK dan PPS yang reaktif, tidak akan mengganggu tugas-tugasnya. Pasalnya, tugas mereka akan diambil alih. Misalnya PPK, tugasnya diambil alih oleh KPU dan PPS oleh PPK.
"Jadi tidak ada masalah dengan pelaksanaan tugas," sebutnya.
Pelaksanaan Rapid Test bagi penyelenggara Pilkada dilakukan agar saat bertugas terbebas dari COVID-19. Dalam bertugas juga, para penyelenggara tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin