Tagihan Listrik Meroket, Laporkan ke Ombudsman

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 08 Juni 2020
0 dilihat
Tagihan Listrik Meroket, Laporkan ke Ombudsman
Ombudsman RI saat pertemuan dengan Direktur PLN dan Kementrian ESDM yang diikuti oleh seluruh kepala perwakilan dan pimpinan Ombudsman RI. Foto: Ist.

" Terkait dgn kenaikan tagihan listrik pelanggan, PLN harus menjelaskan secara terbuka apa penyebab kenaikan tagihan listrik di masa pandemi ini. "

KENDARI, TELISIK.ID - Akhir-akhir ini masyarakat dikagetkan dengan kenaikan tagihan listrik yang tak terduga. Akibatnya muncul komplain dari pelanggan.

Menanggapi ini, Ombudsman kemudian membuka layanan aduan secara online bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas kenaikan tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, mengatakan, jika masyarakat ada yang dirugikan terkait dengan kenaikan tagihan listrik, bisa mengadu ke PLN untuk mendapatkan penyelesaian dan jika belum mendapatkan tanggapan/penyelesaian, bisa mengadu ke Ombudsman Sultra.

"Bila terjadi maladministrasi (layanan tidak sesuai prosedur, dipersulit, bantuan tidak diterima/tidak tepat sasaran, dan lain-lain), jangan ragu, adukan ke Ombudsman melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman," ucap Mastri saat dikonfirmasi Telisik.id, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Dikbud Sultra Kembali Perpanjang Siswa Belajar di Rumah

Selain itu Mastri Susilo juga berharap terkait dengan kenaikan tagihan listrik yang tak terduga, PLN bisa menjelaskan dengan terbuka.

"Terkait dgn kenaikan tagihan listrik pelanggan, PLN harus menjelaskan secara terbuka apa penyebab kenaikan tagihan listrik di masa pandemi ini," ungkapnya.

Pada bulan Mei lalu, Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida, sudah meminta klarifikasi kepada jajaran pimpinan PLN melalui pertemuan virtual. Hadir Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini beserta tiga direksi lainnya.

Menurut Laode, manajemen PLN menjelaskan perihal lonjakan tarif listrik akibat kebijakan work from home (WFH), juga belajar dari rumah. Akibatnya, tagihan listrik membengkak.

Baca juga: Pasien COVID-19 yang Dirawat di RS Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada

Kebijakan WFH juga memunculkan konsekuensi bagi PLN, yakni petugas pencatat meteran tidak menyambangi rumah para pelanggan untuk mencatat meteran listrik.

Oleh karena itu, PLN menempuh kebijakan untuk mencatatkan tagihan listrik bulan berjalan dengan menghitung rata-rata tagihan tiga bulan terakhir.

Namun, kata Laode, PLN tak mampu menjelaskan dengan baik mengenai alasan dan skema perhitungan tagihan pelanggan. Sebab, faktanya ada pelanggan mendapati tagihan terakhir melonjak dibandingkan rata-rata tagihan bulanan.

"Bahkan ada rumah kosong yang tagihannya juga melonjak," ungkap Laode yang dilansir dari kontan.id.

Selain itu Laode mengatakan, skema penghitungan tagihan berdasarkan rata-rata tiga bulan terakhir juga tidak fair. Di tengah kondisi seperti ini, tentunya sangat berat bagi pelanggan.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga