KENDARI, TELISIK.ID - Akhir-akhir ini masyarakat dikagetkan dengan kenaikan tagihan listrik yang tak terduga. Akibatnya muncul komplain dari pelanggan.
Menanggapi ini, Ombudsman kemudian membuka layanan aduan secara online bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas kenaikan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, mengatakan, jika masyarakat ada yang dirugikan terkait dengan kenaikan tagihan listrik, bisa mengadu ke PLN untuk mendapatkan penyelesaian dan jika belum mendapatkan tanggapan/penyelesaian, bisa mengadu ke Ombudsman Sultra.
"Bila terjadi maladministrasi (layanan tidak sesuai prosedur, dipersulit, bantuan tidak diterima/tidak tepat sasaran, dan lain-lain), jangan ragu, adukan ke Ombudsman melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman," ucap Mastri saat dikonfirmasi Telisik.id, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Dikbud Sultra Kembali Perpanjang Siswa Belajar di Rumah
