Rektor IAIN Kendari Sebut Murur Sebagai Kebijakan Ultra Cerdas

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 19 Juni 2024
0 dilihat
Rektor IAIN Kendari Sebut Murur Sebagai Kebijakan Ultra Cerdas
Rektor IAIN Kendari Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag, mengatakan, kebijakan yang diambil Kemenag dalam pelaksanaan Murur bagi jemaah haji Indonesia dipandang sangat solutif. Foto: Kolase

" Kebijakan Murur tidak diambil sendiri oleh Kemenag, akan tetapi diputuskan secara bersama dengan unsur Syuriah PBNU dan Majelis Ulama Indonesia beserta Ormas Islam lainnya "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyelenggaraan ritual haji yang dikelola Kemenag RI setiap tahun semakin baik dan sangat layak diacungi jempol, karena senantiasa ada inovasi dan solusi kebijakan yang diambil yang berpihak pada jemaah haji.

Teranyar yang menarik dilakukan adalah kebijakan Murur bagi jemaah haji yang melintas menuju Muzhdalifah. Murur secara etimologis berarti “melintas”. Kebijakan Murur ini tidak diambil sendiri oleh Kemenag, akan tetapi diputuskan secara bersama dengan unsur Syuriah PBNU dan Majelis Ulama Indonesia beserta Ormas Islam lainnya.

Menurut Rektor IAIN Kendari Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag, kebijakan yang diambil Kemenag dalam pelaksanaan Murur bagi jemaah haji Indonesia dipandang sangat solutif karena mengingat terdapat sekitar 55 ribu atau 21,41 persen dari 241 ribu jemaah haji Indonesia tergolong lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

"Saat mereka (lansia dan penyandang disabilitas) turun dari bus untuk mengikuti Mabit di Muzhdalifah berisiko sangat tinggi karena sekitar 2,5 juta orang tumpah ruah di area itu, sehingga sangat riskan bagi jemaah haji umur lansia dan penyandang disabilitas. Jiwa mereka terancam kalau jalan sambil berdesak-desakan dan ditambah lagi dengan cuaca yang kurang bersahabat, serta kondisi fisik yang lemah, sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kondisi inilah yang mesti dihindari," kata Prof. Husain.

Lanjut Prof. Husain, kebijakan Murur ini juga sejalan dengan prinsip hukum Islam yakni memelihara jiwa manusia (hifzh al-nafs). Difahami dalam agama Islam bahwa beribadah untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya memang dianjurkan tetapi menjaga keselamatan jiwa juga jauh lebih penting.

Baca Juga: Rektor IAIN Kendari Teken MoU dengan 7 Perguruan Tinggi di Asia, Wujud Internasionalisasi Kampus

Kebijakan Murur ini sangat tepat untuk mencegah akibat yang lebih fatal berupa terinjak-injaknya jemaah karena ketidakmampuan untuk berdesak-desakan di tengah lautan manusia. Ditambah lagi rendahnya kadar oksigen di sekitar Muzhdalifah, sehingga dapat berakibat fatal. Untuk mencegah semua itu terjadi, maka Murur menjadi jalan keluarnya. Langkah ini juga selaras dengan kaidah ushul, yaitu “dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (menolak kemudharatan lebih utama dibanding memperoleh kemaslahatan).

Prof. Husain mengungkapkan, kaidah utama yang menjadi landasan fiqhiyah diputuskannya kebijakan ini adalah “al-muhafazhatu 'ala qadim al-shalih wal akhdu bi al-jadid al-ashlah" (mempertahankan kebijakan lama yang baik dan menerapkan kebijakan baru yang jauh lebih baik).

"Jadi dari segi fiqhi kebijakan Murur ini sesungguhnya sudah tuntas dasar hukumnya," singkatnya.

Prof. Husain mengatakan, Murur dilakukan jemaah dengan cara menetap di dalam bus ketika di Muzhdalifah dan berniat untuk Mabit di sana, selanjutnya melintas menuju Mina. Jemaah tidak perlu turun dari bus karena cuaca akan mempengaruhi kondisi kesehatannya dan berbagai risiko lain yang akan muncul.

Baca Juga: Rektor IAIN Kendari Dukung Duta GenRe Siapkan Remaja Hidup Berkualitas

Kebijakan ini dinilai tidak melanggar, sehingga jemaah haji tidak perlu membayar dam (denda) karena hukumnya dibolehkan dan dipandang tidak merusak pahala haji.

Dampaknya sangat positif karena menambah ketertiban dan kenyamanan jemaah, mengurangi kelelahan yang berakibat fatal, asupan oksigen yang memadai, mobilisasi jemaah semakin lancar, serta pengorganisasian dan koordinasi PPIH semakin mudah.

"Dampaknya secara keseluruhan sangat membantu jemaah haji lansia dan disabilitas, sehingga tagline bahwa penyelenggaraan haji oleh Kemenag RI yang Ramah Lansia dan Disabilitas terjawab sudah secara tegas," pungkasnya. (C-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga