Miliki Tiga Puluh Paket Sabu, Pemuda Ranomeeto Diamankan Polisi
Mutarfin, telisik indonesia
Minggu, 05 April 2020
0 dilihat
Dolfi Dodi Pelaku beserta barang bukti Foto: Istimewa
" Berdasarkan laporan ini petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Satresnarkoba Polres Kendari mengamankan Dholfi Dodi (38) usai kedapatan miliki narkoba jenis sabu 30 paket siap edar, Kamis (02/4/2020) sekira pukul 13.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek, membenarkan kejadian ini, awalnya Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu bertempat di kamar kost jalan BTN Bukit Lepo-Lepo Indah Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Baca juga: Miliki PCC, Seorang Wanita Diamankan Polisi
"Berdasarkan laporan ini petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan," ungkapnya Minggu (5/3/2020).
Ia menambahkan, setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 30 sachet plastik bening dengan berat bruto 18,08 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. beserta satu buah handphone merek Nokia.
Baca juga: Diduga Mabuk, Oknum Kades di Konawe Tega Aniaya Warga
Pada Polisi Dholfi Dodi (pelaku) mengaku melancarkan aksinya dengan modus sebagai pengguna sekaligus pengedar barang haram ini.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin