Resahkan Warga, Polisi di Buton Tengah Tangkap Jaringan Pencuri Motor

Elfinasari, telisik indonesia
Minggu, 09 Juni 2024
0 dilihat
Resahkan Warga, Polisi di Buton Tengah Tangkap Jaringan Pencuri Motor
Pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

" Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BPR alias B (31) di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BPR alias B (31) di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Jumat (7/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton menjelaskan, tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pada saat penangkapan, BPR sedang tidur di salah satu kamar rumah keluarganya.

Meskipun sempat berusaha melarikan diri, BPR akhirnya mengurungkan niatnya setelah melihat rumah tempat persembunyiannya telah dikepung oleh petugas. Tim Resmob kemudian mendobrak pintu kamar dan langsung mengamankan pelaku.

"Pengejaran terhadap BPR telah dilakukan selama lima hari terakhir, mencakup wilayah hukum Polres Muna dan Polres Buton Tengah," ungkapnya, Minggu (9/6/2024).

Setelah berhasil ditangkap, BPR dibawa ke Polsek Mawasangka untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi awal.

Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Pecah Kaca di Kendari Dibekuk Polisi

Dalam keterangan pelaku, BPR mengungkapkan bahwa dirinya terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda bersama dua saudara dan satu kerabat dari istri saudaranya di wilayah Buton Tengah dan Kota Baubau.

Salah satu saudara pelaku telah ditahan di Polres Baubau dalam kasus yang sama, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Sat Reskrim Polres Buton Tengah saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dua laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Laporan tersebut telah dibuat dalam dua laporan polisi karena kejadian yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda.

Modus yang digunakan oleh kelompok ini adalah menyembunyikan sementara kendaraan yang dicuri di suatu tempat. Setelah dirasa aman, mereka kemudian memindahkan kendaraan tersebut dengan memasukkannya ke dalam mobil rental yang telah disewa sebelumnya.

Baca Juga: Modus Hipnotis, Pencuri di Buton Tengah Kelabui Ibu-Ibu Pemilik Kios

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio.

Untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini, penyidik Sat Reskrim Polres Buton Tengah tengah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Baubau dan Sat Reskrim Polres Muna. Berdasarkan keterangan dari pelaku yang telah ditangkap, kendaraan hasil curian mereka dijual di wilayah Kota Baubau.

Pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga