Aktivis Disidang Kasus ITE, Anggota DPR Beri Kesaksian: Pasal Itu Sudah Dicabut

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 22 Desember 2022
0 dilihat
Aktivis Disidang Kasus ITE, Anggota DPR Beri Kesaksian: Pasal Itu Sudah Dicabut
Hinca Panjaitan memberikan kesaksian dalam persidangan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Aktivis muda di Kabupaten Tanah Karo bernama Lloyd Reynold Ginting Munthe disidang sebagai terdakwa di Ruangan Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan gegara kasus ITE "

MEDAN, TELISIK.ID - Aktivis muda di Kabupaten Tanah Karo bernama Lloyd Reynold Ginting Munthe disidang sebagai terdakwa di Ruangan Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan gegara kasus ITE, Kamis (22/12/2022).

Pemuda 41 tahun ini disidang dalam agenda menghadirkan saksi yang meringankannya dalam dakwaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam persidangan yang diketahui Nelson Panjaitan terungkap, saksi adalah Hinca Panjaitan yang notabenenya adalah Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Hinca memberikan kesaksian, saat ini pasal yang ditetapkan kepada terdakwa sudah dihapuskan di Undang-Undang KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Prof B Buka Suara

Kata Hinca, semangat yang muncul restoratif justice demokrasi dan membangun penegakan hukum yang lebih. Sehingga sebagai anggota DPR komisi 3 meminta mencabut berbagai pasal, di antaranya pasal 27 ayat 1 ayat 3 dan seterusnya.

"Saya hadir di ruangan ini, menyampaikan produk ini agar yang mulia pimpinan sidang menimbang kembali dalam mengambil keputusan," ungkap Hinca.

Diakui Hinca, secara pribadi dia tidak mengenal dengan terdakwa. Namun, karena masyarakat Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara. Sehingga dia datang sebagai wakil rakyat.

"Saya tidak mengenal saudara terdakwa, tapi karena ini Provinsi Sumatera Utara, kampung saya. Saya juga dapat video tentang masalah yang mereka hadapi. Akhirnya saya datang dan sampailah saya di Pengadilan Negeri Medan ini," tambahnya.

Sebagai wakil rakyat, Hinca tidak mungkin mengintervensi pengadilan. Dia mengaku hadir untuk memberikan kesaksian yang meringankan.

"Jadi yang mulia, terdakwa adalah aktivis dan memposting itu sebagai bentuk memberikan informasi. Jadi, dicabutnya beberapa pasal dalam KUHP yang baru disahkan. Alasannya agat demokrasi mengkritisi tidak menjadi hilang, kita sepakat ruang demokrasi harus dijamin," tuturnya.

Menurutnya, demokrasi menyampaikan pendapat melalui media sosial harus tetap dilaksanakan. Itulah sebabnya, Kajagung, Kapolri mau meneken itu.

"Saya berharap para jaksa yang ada dan Polri mempedomani ini. Saya baca kasusnya terjadi tahun 2022, SKB ini aja terbitnya 2021, saya akan sampaikan kepada Kajagung dan Kapolri bahwa jaksa mereka dan penyidik mereka tidak patuh," sambungnya.

Diakui Hinca, KUHP ini baru akan diberlakukan 3 tahun yang akan datang. Tapi ia berdebat kepada pihak lainnya di Komisi 3 DPR agar jangan terlalu lama.

Apa yang diperbincangan, bukan subtansi materi pasal lagi yang dibahas untuk ke depannya. Yang diperlukan kesiapan aparat penegak hukum dan pengacara untuk mempersiapkan diri dalam menjalankan KUHP yang disepakati.

"Kita sudah tahu. Jadi negara bersama pemerintah dan DPR RI telah mencabut pasal pasal anak termasuk ITE itu. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan yang mulia," terangnya.

Saksi selanjutnya bernama Dahlia Ginting mengaku, apa yang diposting oleh terdakwa merupakan suatu hal yang benar. Bukan menyebarkan fitnah terhadap Mujianto yang diketahui adalah terduga mafia tanah.

"Jadi yang mulia, Mujianto itu diduga memang mafia tanah yang mulia. Karena saya merupakan korban dari kejahatannya. Saya baru saja dilepaskan dari penjara karena laporan darinya atau dari pihak Mujianto," kata Dahlia.

Ditambahkan Dahlia, dia dilaporkan karena dituduh merusak tanaman yang berada di Desa Suka Maju, Kabupaten Tanah Karo. Padahal, wanita itu menanam di lahannya sendiri.

"Jika mengenai postingan menuduh Mujianto sebagai mafia tanah, saya yakin kalau Mujianto memamg mafia tanah," bebernya.

Karena dipenjara dan shok dengan keadaan. Dahlia akhirnya stroke dan harus menggunakan kursi roda saat ini.

"Saya lelah, stress di penjara. Sewaktu masuk saya sehat, begitu saya dibebaskan saya akhirnya kena stroke sampai saat ini. Bukan saya saja, bahkan ada banyak yang dilaporkan oleh Mujianto," ungkap Saksi.

Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan mengaku, sidang akhirnya ditunda untuk tahapan tuntutan jaksa.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan 12 Januari 2023 dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa memposting di akun Facebooknya 26 Februari 2021 dengan narasi.

"JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000. Tiba-tiba muncul nama PT. Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang Sertipikat HGU seluas 189 Hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada Tahun 1997. Direktur Perusahaan ini adalah MUJIANTO, WNI, Keturunan Tionghoa/Cina. Saat ini, MUJIANTO memulai jurusnya dengan menggunakan nama PT. yang dikuasakan kepada JIN NGI, membuat Laporan kepada pihak Kepolisian bahwa.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi

Surat Tanah Pertanian masyarakat yang ada di Puncak 2000 adalah Surat Palsu. Padahal Surat yangbdimiliki masyarakat adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat/PPAT pada Tahun 80 an," tulis postingan terdakwa masa itu.

Selanjutnya, postingan itu mempertanyakan apakah benar PT BUK ada selama ini di puncak 2000 Siosar?

"Benarkah PT. Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun? Benarkah MUJIANTO selaku Direktur PT. Bibit Unggul Karobiotek memberikan Kuasa kepada mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin? Apakah orang yang sama MUJIANTO Direktur PT. Bibit Unggul Karobiotek ini dengan MUJIANTO yang disebut "MAFIA TANAH di berbagai media online? Salam Mejuah-juah.... Merdeka!!!," tuturnya.

Atas postingan itu, lalu Lloyd Reynold Ginting Munthe ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga