Residivis Cabul Asal Buton Utara Kembali Perkosa ABG di Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 26 September 2024
0 dilihat
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti memperlihatkan tersangka pemerkosaan dan barang buktinya. Foto: Sunaryo/Telisik
" IM yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rutan Kelas IIB Raha, kembali mengulangi perbuatannya "
MUNA, TELISIK.ID - Residivis kasus pencabulan asal Kioko, Kabupaten Buton Utara, IM, tak ada kapoknya. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha 13 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tahun 2017 silam, tak membuatnya sadar.
IM yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rutan Kelas IIB Raha, malah kembali mengulangi perbuatannya.
Kali ini, IM melalukan pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial SM (18) asal Desa Pure, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna.
Kejadian pemerkosaan dengan ancaman itu terjadi pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 23.00 Wita di rumah korban di Desa Pure.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menerangkan, tersangka IM melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk. Sebelum kejadian, IM minum-minuman keras bersama rekannya mantan narapidana, DD, yang kebetulan rumahnya sekitar 15 meter jaraknya dengan rumah korban.
"Tersangka IM ini datang jalan-jalan di Pure dan bertemu temannya mantan narapidana yang kebetulan dekat dengan rumah korban," kata Indra, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Perkara Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Muna, Tersangka Kades Matombura Tidak Ditahan
IM saat itu memutuskan untuk menginap di rumah rekannya itu. Mengetahui korban hanya tinggal seorang diri di rumahnya, IM diam-diam masuk melalui pintu belakang rumah korban.
Korban yang saat itu tengah tertidur, terbangun karena mendengar suara dari bagian belakang rumah. Saat korban tengah duduk di atas tepat tidur, IM tiba-tiba duduk di sebelahnya, sambil menutup mulut menggunakan tangannya dan menodongkan benda tajam di leher korban.
"Tersangka memaksa agar korban berbaring, namun ditolak. Kemudian, tersangka mengancam jika korban berteriak akan dibunuh dan mayatnya akan disimpan di bawah tempat tidur," terangnya.
Korban yang saat itu tidak bisa berbuat apa-apa, dipaksa untuk melayani nafsu tersangka. Setelah puas, tersangka lalu meninggalkan korban dan diminta untuk tidak memberitahu siapa-siapa.
"Tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban menuju bagian belakang," ujarnya.
Korban hanya bisa menangis. Kemudian, meminta pertolongan pada warga sekitar.
"Saat dilakukan pencarian sekitar pukul 00.40 Wita, hanya motor tersangka yang ditemukan," terangnya.
Polisi yang mendapat laporan, bergerak cepat dengan melakukan pencarian dan menyebarkan informasi pada Polsek-Polsek tetangga. 24 September sekira pukul 12.00 Wita, pihak Kepolisian mendapat informasi, tersangka mengambil sepeda motor milik petani di Kambowa, Buton Utara.
"Kami lalu berkoordinasi dengan Polsek Kambowa dan Bonegunu Polres Buton Utara. Kemudian, Polsek Kapuntori dan Lasalimu Polres Buton," terangnya.
Sekira pukul 16.00 Wita tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Lasalimu.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Muna Ditahan Imbas Kasus Pencabulan Viral: Seorang Ibu Minta Bantuan Jokowi
"Pukul 19.00 Wita, anggota Polsek Pure menjemput tersangka di Polsek Lasalimu," sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pemerkosaan itu berupa baju, celana dan pakaian dalam korban.
Tersangka dijerat pasal 285 subsider pasal 289 dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kapolsek Pure, Iptu Rahmat Basuki menerangkan, tersangka sudah dua kali berkunjung di rumah temannya mantan narapidana di Desa Pure. Tersangka, sudah memantau korban dan lokasi sekitar.
"Tersangka ini sudah tahu bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya," ujarnya.
Sementara itu, tersangka, IM mengakui telah memperkosa korban. Ia melakukan itu dalam keadaan mabuk. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS