Pelaku Bom Ikan dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 09 Juni 2022
0 dilihat
Pelaku Bom Ikan dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Polairud Lembata amankan pelaku bom ikan dan barang bukti. Foto: Ist

" Polairud Polres Lembata, NTT mengamankan pelaku bom ikan yang melakukan pengeboman di Perairan Desa Baolaliduli "

LEMBATA, TELISIK.ID - Polairud Polres Lembata, NTT mengamankan pelaku bom ikan yang melakukan pengeboman di Perairan Desa Baolaliduli, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, NTT, Kamis (9/6/2022).

Kapolres Lembata, AKBP. Dwi Handono Prasanto mengatakan awal pengamanan itu dilakukan pasca polisi memperoleh informasi terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Sejumlah anggota Sat Polairud Polres Lembata ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli perusahan mutiara yang berada di Desa Merdeka.

Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap 2 buah kapal nelayan dan pelaku pengeboman dari perairan Nuhanera.

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap 1 kapal nelayan dengan 3 pelaku pengeboman di perairan Desa Baolaliduli, Kecamatan Ile Ape Timur.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Minta Tebusan kepada Keluarga Tersangka

Pada saat yang bersamaan 1 kapal berhasil melarikan diri ke hutan mangrove desa Lamatokan dengan 4 orang pelaku.

Tim sat Polairud Polres Lembata melakukan penarikan sebuah kapal nelayan yang pada saat dilakukan pengejaran sempat melarikan diri dalam hutan mangrove namun 4 orang pelaku tidak ditemukan.

Tiga orang pelaku dan barang bukti digiring ke lokasi perusahan Mutiara Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dievakuasi ke Mapolres Lembata.

"Tiga orang warga yang diamankan polisi masing-masing Daeng Syamsir (41), Muhammad Tahir (45) dan Sadrin (20). Ketiganya merupakan warga desa Sagu, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores timur" kata Kapolres.

Baca Juga: Stop Berspekulasi, Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Muna Barat Diduga Alami Gangguan Jiwa

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 2 buah kapal berukuran 2 GT, 2 buah kompresor, selang kompresor sepanjang sekitar 60 meter, 2 box ikan hasil bom dengan berat 80 kilogram, 2 buah dakor alat bantu nafas, 3 buah kacamata selam, 2 buah pemantik, 2 bungkus rokok, 1 buah handphone merk nokia tipe 1100 dan uang Rp 50.000" katanya lagi.

Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Jhon Blegur menerangkan bahwa para pelaku melakukan pengeboman di lokasi perairan Nuhanera dengan menggunakan kapal perahu ukuran 2 GT bermesin merk dongfeng 24 PK dengan barang bukti 1 paket kompresor lengkap alat selam serta ikan jenis bawo sebanyak 80 kilogram yang disimpan di dalam box pendingin.

"Atas kejadian anggota sat polairud Polres Lembata mengamankan barang bukti dan membawa para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Musdar

Baca Juga