Resmi Jabat Pj Bupati Kolaka Utara, Segini Harta Kekayaan Yusmin
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 12 September 2024
0 dilihat
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto saat melantik Yusmin sebagai Pj Bupati Kolaka Utara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Yusmin, dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara "
KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Yusmin, dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (12/9/2024).
Pelantikan Yusmin sebagai Pj Bupati Kolaka Utara, berdasarkan surat keputusan nomor 100.2.1.3-3657 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Kolaka Utara yang dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD Kolaka Utara.
Sebagai Pj Bupati Kolaka Utara yang baru dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, tentunya Yusmin memiliki harta kekayaan yang terbilang fantastis.
Melansir dari elhkpn.kpk.go.id Yusmin memiliki total harta kekayaan Rp 1.231.653.788, berdasarkan tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 20 Maret 2024/Khusus - Awal Menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara.
Yusmin Tercatat memiliki tanah dan bangunan yang mencapai Rp 1.070.000.000 terbagi atas
Baca Juga: Yusmin Jabat Pj Bupati Kolaka Utara Gantikan Sukanto Toding
1. Tanah dan bangunan seluas 17 m2/30 m2 di Kota Kendari, hibah dengan akta Rp 320.000.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 17 m2/35 m2 di Kota Kendari, hasil sendiri Rp 750.000.000.
Selain itu Yusmin memiliki alat transportasi mobil Nissan Grand Livina SV tahun 2012, hasil sendiri Rp 70.000.000 dan harta bergerak lainnya Rp 29.500.000.
Yusmin memiliki kas dan setara kas Rp 80.820.394, namun Yusmin juga tercatat memiliki hutang Rp 18.666.606.
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengingatkan untuk selalu mempedomani SK Mendagri dan juga Permendagri No. 4/2023 tentang adanya kewajiban dan larangan selaku Pj (4 hal):
1) Mutasi ASN;
2) Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
Baca Juga: Beredar Isu Pj Bupati Kolaka Utara akan Diganti, Pelantikan Bakal Digelar Besok
3) Membuat kebijakan pemekaran daerah;
4) Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pejabat sebelumnya.
"Dengan catatan, dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari Kemendagri, dimana di dalam mekanisme pelaksanaannya diajukan terlebih dahulu ke Pj. Gubernur Sultra," ungkap Andap. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS