Restorative Justice, Dua Perkara Pidum Kejari Muna Tunggu Penetapan Kejagung
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 24 Juni 2022
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidum, Agus R. Senjaya melakukan mediasi terhadap tersangka dan korban penganiayaan. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R.Senjaya menerangkan, kedua perkara tersebut telah dilakukan mediasi. Korban dan tersangka sepakat berdamai "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan upaya restorative justice (penghentian penuntutan) terhadap dua perkara pidana umum (Pidum).
Adalah perkara penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Perkara pertama penganiayaan dengan tersangka La Dimin dan korbannya La Ode Ringgasa yang ditangani JPU, Varian Jatiutomo. Kemudian, perkara dengan tersangka Nuraian Fitrianti dan korban Sati Yode Yanti ditangani JPU, Djunaedi.
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R.Senjaya menerangkan, kedua perkara tersebut telah dilakukan mediasi. Korban dan tersangka sepakat berdamai. Atas dasar itu, kemudian diajukan restorative justice.
"Kedua perkara sudah disetujui Kejati," kata Agus, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Ketua Panitia Pilkades Diduga Langgar Peraturan Bupati Buton Utara
Selanjutnya, kedua perkara itu diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran JAM Pidum nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Tinggal menunggu surat penetapan dari JAM Pidum," sebutnya.
Baca Juga: 231 CASN Muna Ikut Prajabatan, Biayanya Ditanggung Daerah
Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, kedua perkara itu diajukan penghentian penuntutan dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar