Ketua Panitia Pilkades Diduga Langgar Peraturan Bupati Buton Utara

Aris, telisik indonesia
Jumat, 24 Juni 2022
0 dilihat
Ketua Panitia Pilkades Diduga Langgar Peraturan Bupati Buton Utara
Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Almin yang juga selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Buton Utara, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Ist

" Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, La Ode Burhanuddin diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, La Ode Burhanuddin diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pasalnya, di saat proses perhitungan suara yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Bubu Barat pada 19 Juni 2022 dan disaksikan oleh para saksi masing-masing calon kades, ada surat suara yang diduga dicoblos sebanyak 3 kali pada foto salah satu calon yang ada di dalam surat suara, yakni foto Partono selaku calon kades nomor urut 1. Dan saat itu terjadi perbedaan pendapat antara saksi dan panitia Pilkades soal adanya surat suara yang dicoblos 3 kali pada foto salah seorang calon kades tersebut.

Namun, La Ode Burhanudin selaku Ketua panitia Pilkades Bubu Barat pada saat itu, diduga tanpa melakukan uji keabsahan surat suara, langsung menyatakan surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali itu sah.

Perbedaan pendapat tersebut, seperti rekaman video yang diterima Telisik.id soal proses perhitungan suara pada Pilkades Bubu Barat, terkait surat suara yang diduga dicoblos 3 kali.

Padahal, pada Pasal 71 ayat 9 di dalam Perbup Buton Utara yang menjadi acuan panitia pilkades, telah mengatur agar panitia melakukan uji keabsahan surat suara jika terdapat perbedaan pendapat antara panitia dan saksi.

"Pasal 71 ayat 9. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya surat suara antara panitia pemilihan kepala desa dan saksi, panitia pemilihan kepala desa mempunyai kewenangan untuk menguji keabsahan surat suara, serta mengambil keputusan tentang sah atau tidaknya surat suara pada saat itu juga," demikian bunyi pasal 71 ayat 9 Perbup tersebut, seperti yang dikutip Telisik.id.

Untuk dimintai tanggapannya, Ketua Panitia Pilkades Bubu Barat, La Ode Burhanuddin belum berhasil dihubungi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD), Almin yang juga selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Buton Utara, mengatakan pihaknya selaku panitia Pilkades serentak di Kabupaten Buton Utara mengacu pada Perbup Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 tersebut.

Terkait sengketa Pilkades Bubu Barat, Almin mengatakan meski terdapat sengketa Pilkades, sesuai tahapan Pilkades maka pada 24 Juni 2022 tetap akan dilakukan penetapan calon kepala desa terpilih.

Baca Juga: 231 CASN Muna Ikut Prajabatan, Biayanya Ditanggung Daerah

"Nanti tanggal 24 sampai tanggal 26 Juni 2022 penyampaian permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, jika ada," kata Almin, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/6/2022).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan pilkades serentak pada 19 Juni 2022.

Dari 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Buton Utara yang melaksanakan pilkades serentak itu, terdapat salah seorang calon kepala desa (kades) yang menggugat hasil pilkades, yakni calon Kades Bubu Barat di Kecamatan Kambowa, yakni Firman.

Diketahui, di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon kades, yaitu Partono sebagai calon kades nomor urut 1 dan Firman calon Kades nomor urut 2.

Perhitungan suara pada Pilkades Bubu Barat diperoleh hasil seri. Masing-masing calon mendapat suara yang sama, Firman mendapat 91 suara dan Partono mendapat 91 suara.

Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara pada pilkades yang digelar di Desa Bubu Barat itu. Menurut Firman, terdapat kelalaian pihak panitia Pilkades Bubu Barat. Di mana, kata dia, pada Pilkades Bubu Barat itu terdapat kartu suara yang diduga dicoblos sebanyak 3 kali. Hal itu kata dia, terungkap pada saat perhitungan suara hasil Pilkades di Desa Bubu Barat itu.

"Itu kartu suara dicoblos tiga kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," Ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Atas keberatannya Firman, dia telah memasukan berkas sanggahannya kepada pihak Pemerintah Kecamatan Kambowa untuk ditindaklanjuti. Firman mengaku, dia mempunyai bukti-bukti berupa rekaman video saat proses perhitungan suara Pilkades Bubu Barat soal kartu suara yang dicoblos 3 kali.

"Iya (berkas gugatan) saya sudah masukan tadi (di pihak Kecamatan Kambowa)," kata Firman.

Selain itu, Firman meminta kepada panitia Pilkades serentak di kecamatan dan kabupaten agar kartu suara yang diduga dicoblos tiga kali itu dianggap batal.

Baca Juga: Perumda Air Minum Buton Raih Kategori Sehat Dari BPKP

Saat dihubungi, Camat Kambowa, Amrin membenarkan soal adanya berkas gugatan salah satu calon Kades Bubu Barat. Ia telah menerima berkas gugatan calon Kades tersebut untuk ditindaklanjuti.

Kata Amrin, soal berkas gugatan salah satu calon kades tersebut, ia telah melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara.

"Saya tidak punya kewenangan untuk menentukan benar atau tidak (kartu suara yang dicoblos 3 kali), karena itu adalah domainnya panitia (Pilkades), kita kan hanya fasilitasi," kata Amrin. (A)

Penulis: Aris

Editor: Musdar

Baca Juga