231 CASN Muna Ikut Prajabatan, Biayanya Ditanggung Daerah

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 24 Juni 2022
0 dilihat
231 CASN Muna Ikut Prajabatan, Biayanya Ditanggung Daerah
Bupati Muna, LM Rusman Emba saat menyerahkan SK 80 persen bagi CASN yang lulus tahun 2019. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sebanyak 231 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Muna yang lulus seleksi tahun 2019 mulai mengikuti prajabatan "

MUNA, TELISIK.ID - Sebanyak 231 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Muna yang lulus seleksi tahun 2019 mulai mengikuti prajabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, La Ode Ena menerangkan, 231 CASN itu terdiri dari 204 orang golongan III dan 28 orang golongan II. Mereka telah mengantongi SK 80 persen. Untuk mendapatkan SK 100 persen dan berubah status menjadi ASN, mereka wajib mengikuti prajabatan.

"Prajabatan itu syarat untuk bisa jadi ASN 100 persen," kata La Ode Ena, Jumat (24/6/2022).

Secara tehnis, Sekretaris BKPSDM Muna, LM Syahrullah mengungkapkan, prajabatan yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra bertahap. Tahap pertama Muna telah mengutus 23 CASN golongan III pada 23 Mei lalu. Kemudian, 89 orang pada 13 Juni dan sisanya 92 orang pada 27 Juni.

Baca Juga: Perumda Air Minum Buton Raih Kategori Sehat Dari BPKP

"Untuk golongan II, menunggu panggilan dari BPSDM Sultra," katanya.

Biaya prajabatan ditanggung daerah yang dialokasikan di APBD 2022. Biaya perorangnya sebesar Rp 9 juta.

"Biaya prajabatan itu sesuai Pergub nomor 48 tahun 2019," sebutnya.

Baca Juga: Dukung Program Pj Bupati, HIPMI Buteng Siap Kolaborasi dengan Pemda

Diklat prajabatan dilaksanakan, tambah Syahrullah untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika ASN disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya dengan tujuan agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga