Revisi Tata Tertib dan Uji Kelayakan, DPR Kini Bisa Copot Kapolri hingga Ketua MK di Tengah Jalan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 06 Februari 2025
0 dilihat
Revisi Tata Tertib dan Uji Kelayakan, DPR Kini Bisa Copot Kapolri hingga Ketua MK di Tengah Jalan
DPR kini memiliki wewenang mengevaluasi dan mencopot pejabat negara berkala. Foto: Facebook@Indonesia Piero

" Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan lebih besar dalam mengawasi pejabat negara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan lebih besar dalam mengawasi pejabat negara.

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib memberi DPR hak untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melewati uji kelayakan dan kepatutan.

Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian pejabat tersebut.

Revisi ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 4 Februari 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa perubahan ini memberikan DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan.

"Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR," ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Anggota DPR RI Ridwan Bae Tawarkan Solusi Atasi Krisis Air Bersih di Kendari

Bob Hasan menambahkan bahwa hasil evaluasi dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian pejabat yang dinilai tidak kompeten.

"Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu," katanya.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR dapat dievaluasi secara berkala.

Pejabat yang termasuk dalam cakupan evaluasi DPR antara lain Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, mereka telah menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna. Dengan aturan baru ini, mereka bisa saja dicopot jika kinerja mereka dinilai tidak memuaskan.

Selain itu, Panglima TNI dan Kapolri sebelum dilantik oleh Presiden juga harus melewati fit and proper test di Komisi I DPR. Komisioner KPU dan Bawaslu juga melewati proses serupa di Komisi II DPR sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna. Revisi tata tertib ini memungkinkan DPR untuk mengevaluasi mereka setelah mereka menjabat.

Setelah mendengar pertimbangan dari seluruh fraksi, DPR sepakat mengesahkan perubahan tersebut. Ketua Baleg DPR Sturman mengatakan bahwa revisi ini menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 228A.

"Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 228A," ujar Sturman.

Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Evaluasi ini bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Anggota DPR RI Jaelani Tuding Kegiatan Pertambangan Sumbang Kerusakan Hutan Sultra

Sturman menjelaskan bahwa Ayat 1 Pasal 228A berbunyi: "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR."

Ayat 2 Pasal 228A mengatur bahwa hasil evaluasi bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti. "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," lanjut Sturman.

Dengan adanya aturan ini, DPR memiliki kewenangan lebih dalam mengawasi pejabat yang telah mereka tetapkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga