Ribuan Bacaleg di Nusa Tenggara Timur Belum Penuhi Syarat, Ini Masalahnya

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 27 Juni 2023
0 dilihat
Ribuan Bacaleg di Nusa Tenggara Timur Belum Penuhi Syarat, Ini Masalahnya
KPU Nusa Tenggara Timur menyampaikan hasil verifikasi administrasi bacaleg. Foto: Ist.

" Ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) di Nusa Tenggara Timur dinyatakan belum memenuhi syarat. Saat ini hanya 69 bacaleg yang dinyatakan telah memenuhi syarat "

KUPANG, TELISIK.ID - Ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) di Nusa Tenggara Timur dinyatakan belum memenuhi syarat. Saat ini hanya 69 bacaleg yang dinyatakan telah memenuhi syarat.

Komisioner KPU Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli mengatakan, jumlah bacaleg yang belum memenuhi syarat itu sebanyak 1.091. Pihaknya pun telah melakukan verifikasi administrasi dokumen para bacaleg itu.

Koli mengatakan, verifikasi administrasi terhitung mulai 15 Mei hingga 23 Juni. Pada 24 Juni KPU telah melakukan rapat koordinasi terkait hasil verifikasi.

“Dari 65 kursi yang diperebutkan, 17 parpol mengajukan 100 persen jumlah bacaleg, sedangkan Partai Garuda hanya mengajukan 55 bacaleg,” kata Koli, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Berkas Pencalonan Bacaleg 18 Parpol Dikembalikan KPU Sumatera Utara

Ia menyebutkan, ada sejumlah permasalahan yang menyebabkan 1.091 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat, yakni penyampaian dokumen yang terburu-buru, menyampaikan dokumen yang tidak seharusnya, lupa mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).

Selain itu lanjut Koli, sebanyak 13 bacaleg ditemukan kegandaan dalam pengajuan daftar bakal calon yang terdiri dari delapan kegandaan eksternal dan lima kegandaan internal.

Terkait kegandaan ekternal, katanya lagi, ditemukan satu bacaleg diajukan oleh dua parpol yang berbeda. Sedangkan kegandaan internal, satu bacaleg diajukan oleh parpol yang sama untuk dua daerah pemilihan yang berbeda.

Baca Juga: Berkas Administrasi Bacaleg di Muna Belum Ada yang Lengkap

“Terhadap sejumlah permasalahan yang ada, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan yang terhitung sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Semua dokumen yang diperbaiki dimasukkan dalam silon seperti pada tahap awal pemasukan berkas,” katanya.

Sementara itu Ketua KPU Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu menegaskan, sebagai penyelanggara pemilu pihaknya wajib menyampaikan informasi tentang tahapan pemilu kepada masyarakat. Selama ini belum disampaikan karena masih menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi.

“Untuk kegandaan eksternal, bacaleg yang bersangkutan wajib menentukan parpol mana yang dipilih, dan mengantongi surat persetujuan dari pimpinan parpol yang tidak dipilih,” terang Thomas. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga