Koltim Buka Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru, Ini Syaratnya
Muh. Sabil, telisik indonesia
Sabtu, 03 Juli 2021
0 dilihat
Calon pendaftar CPNS dan PPPK. Foto: Repro Liputan6.com
" Pemkab Kolaka Timur (Koltim) secara resmi telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemkab Kolaka Timur (Koltim) secara resmi telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim, Drs Abraham, M.Si.
"Iya untuk penerimaan CPNS dan PPPK kami sudah umumkan, sudah dibuka," kata Abraham, Jumat (2/7/2021).
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengadaan Pegawai BKPSDM Koltim, Ruslan, kuota PPPK tahun ini sebanyak 696.
"Untuk kuota PPPK di Koltim itu 696," singkatnya.
Lebih lanjut Ruslan menerangkan, rincian formasi PPPK Koltim, sebanyak 692 untuk formasi PPPK guru. Sedangkan 4 sisanya adalah formasi untuk tenaga teknis atau PPPK non-guru.
Ia juga menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar PPPK guru maupun PPPK non guru
Baca juga: Izin Trayek Transportasi Darat Mengendap di Setda Mubar
Baca juga: Berlayar dari Kendari, Cek Jadwal KM Tilongkabila Bulan Juli 2021
Berikut ini adalah persyaratan calon pendaftar PPPK untuk guru.
- Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).
- Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.
- Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Sedangkan untuk syarat pendaftaran PPPK non guru sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. (B)
Reporter: Muh Sabil
Editor: Haerani Hambali