KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur sebelumnya telah diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan.
Seperti Bank Mandiri Cabang Kendari, pihak bank memiliki debitur sektor usaha mikro maupun UMKM mencapai 8 ribu lebih debitur.
"Jadi yang bermohon itu ada 331 debitur, yang disetujui 142 debitur hingga kemarin. Jadi syaratnya debitur tersebut tidak menunggak lebih 90 hari dan lancar dalam membayar kredit, terdampak Corona di daerahnya atau usahanya menurun," ucap Rahmat Januari, Cluster Manager Bank Mandiri Cabang Kendari, Kamis (16/4/2020).
Tercatat untuk bank milik negara, permintaan restrukturisasi kredit telah diajukan oleh puluh ribuan nasabah. Dan jumlah ini terus bertambah setiap harinya.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kendari Bertambah 2 Kasus, 3 Dinyatakan Sembuh
