Ribuan Usaha di Kendari Berpotensi Ajukan Keringanan Kredit

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 16 April 2020
0 dilihat
Ribuan Usaha di Kendari Berpotensi Ajukan Keringanan Kredit
Usaha kredit mikro dapat mengajukan keringanan kredit akibat Covid-19. Foto: Validnews.com

" Jadi yang bermohon itu ada 331 debitur, yang disetujui 142 debitur hingga kemarin. Jadi syaratnya debitur tersebut tidak menunggak lebih 90 hari dan lancar dalam membayar kredit, terdampak Corona di daerahnya atau usahanya menurun. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur sebelumnya telah diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan.

Seperti Bank Mandiri Cabang Kendari, pihak bank memiliki debitur sektor usaha mikro maupun UMKM mencapai 8 ribu lebih debitur.

"Jadi yang bermohon itu ada 331 debitur, yang disetujui 142 debitur hingga kemarin. Jadi syaratnya debitur tersebut tidak menunggak lebih 90 hari dan lancar dalam membayar kredit, terdampak Corona di daerahnya atau usahanya menurun," ucap Rahmat Januari, Cluster Manager Bank Mandiri Cabang Kendari, Kamis (16/4/2020).

Tercatat untuk bank milik negara, permintaan restrukturisasi kredit telah diajukan oleh puluh ribuan nasabah. Dan jumlah ini terus bertambah setiap harinya.

Baca juga:  Positif COVID-19 di Kendari Bertambah 2 Kasus, 3 Dinyatakan Sembuh

Restrukturisasi berdampak pada keringanan cicilan bagi nasabah dan membuat kredit lancar bagi industri keuangan. OJK memberi izin restrukturisasi bagi bank hingga perusahaan leasing.

Keseluruhan pengajuan ini merupakan sektor Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM. Mandiri Kendari mengklaim ajuan keringanan pihak debitur akan terus bertambah.

"Untuk pengajuan ini keseluruhan untuk punandaan yang pembayaran maksimal sampai 12 bulan yang datang kebanyakan dari usaha mikro. Sementara yang berpotensi bisa direstruk itu 8 ribu lebih debitur dengan baki debet Rp28 miliar lebih," ungkapnya.

Restrukturisasi kredit tidak menghapus utang. Program keringanan ini hanya mendesain skema pembayaran cicilan menjadi lebih sesuai dengan kemampuan. Jika dijumlahkan dengan perpanjangan waktu, maka nasabah terhitung membayar lebih mahal jika bank atau leasing tidak mengurangi suku bunga dalam perjanjian restrukturisasi.

Baca juga:  Pengunjung Hotel Claro Kendari Berkurang Hingga 70 Persen

Sejumlah restrukturisasi menggunakan pola anuitas sehingga pokok dan bunga kembali ke model awak kredit baru dicairkan. Pokok utang menjadi lebih kecil pemotongannya akibat restrukturisasi.

Restrukturisasi kredit memberi ruang bagi nasabah untuk menata kembali keuangannya karena melambatnya perekonomian. Setelah kondisi pulih, maka program restrukturisasi dapat diakhiri dengan meminta kembali ke perjanjian awal.

Meski kembali ke perjanjian awal, pokok utang akan mengacu kepada jumlah terakhir restrukturisasi. Saat ini sebagian besar bank menerapkan skema anuitas dalam pembayaran angsuran, dampaknya pokok utang akan kembali besar dan bank mendahulukan pendapatan bunga.

 

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga