OJK Keluarkan Kebijakan Bagi Perbankan Ditengah Wabah COVID-19

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 23 Maret 2020
0 dilihat
OJK Keluarkan Kebijakan Bagi Perbankan Ditengah Wabah COVID-19
OJK keluarkan kebijakan bagi perbankan di tengah wabah COVID-19. Foto: Repro google.com

" Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kantor Perwakilan (KPw) OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, mengatakan, OJK mengeluarkan kebijakan mengenai stimulus perekonomian. Ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah COVID-19, sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

“Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya,” ucapnya, Senin (23/3/2020).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD Sultra

Ada lima kebijakan tersebut yakni restrukturisasi kredit atau pembiayaan, penyesuaian penyampaian laporan rutin perbankan, kemudian relaksasi pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan, mekanisme perdagangan saham di pasar modal dan relaksasi penyampaian laporan berkala dan penyelenggaraan RUPS oleh emiten dan perusahaan publik.

“Mulai tanggal 20 Maret kemarin, OJK mengeluarkan kebijakan stimulus keuangan, untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat COVID-19,” ungkap melalui aplikasi zoom, di Kantor OJK Sultra.

Namun, katanya, mekanisme penerapan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

“Untuk debitur yang terdampak kita persilahkan kepada bank yang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Yang jelas kita kasi keringanan, perbankan menindaklanjuti imbauan ini bank harus segera menyesuaikan,” beber Fredly.

Baca Juga : Pemda Wakatobi Siap Rp 400 Juta Pengadaan APD

Menurutnya, yang mendapatkan perlakuan khusus dalam kebijakan ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19.

Dampak dari COVID-19 yang dimaksud baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

“Contohnya kondisi debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke negara lain yang telah terdampak corona serta travel warning beberapa negara,” tambahnya.

Baca Juga : Ketua KPU Sultra: Empat Kabupaten Pilkada di Sultra Tunda Pelantikan PPS

“Atau dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari negara lain yang telah terdampak COVID-19,” sambungnya.

 

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga