Ribut Sengketa Tanah, Pria Paruh Baya Dianiaya Pakai Parang
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Selasa, 05 Juli 2022
0 dilihat
Pertolongan medis kepada korban penganiyaan berinisial AD di rumah sakit Bahteramas Kota Kendari. Foto. Ist
" Seorang pria berinisial AD (67) ditebas oleh LO (74) hingga mengalami luka parah, di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial AD (67) ditebas oleh LO (74) hingga mengalami luka parah, di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa penganiayaan berawal dari cekcok antara LO tidak terima kepada AD yang melakukan penimbunan di salah satu lahan tanah yang berbeda di Desa Bangun Kecamatan Ranomeeto. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan kejadian berawal saat AD sedang mengawasi masuknya timbunan lalu datang pelaku membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.
“Pelaku mendatangi korban dan bertanya "siapa yang menimbun tanah tersebut, korban menjawab saya yang menyuruh karena tanah tersebut saya sudah beli dari Safar,” ujar Eka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian leher, telinga, telapak tangan dan lengan kiri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis.
Sementara dari keterangan LO setelah melakukan penganiayaan kepada AD langsung mendatangi Polsek Ranomeeto untuk menyerahkan diri.
Baca Juga: Ayah Dua Anak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Ini Sebabnya
"Ia saya mengakui nya telah melakukan penganiayaan kepada AD, saya lihat dia masih duduk di bawah pohon, saya tanya sama dia siapa yang suruh timbun tanah ini, katanya tanah itu dia beli sama Safar, mulai disitu saya langsung menebas pelaku", ujarnya.
Baca Juga: Pemuda di Kota Kendari Jadi Korban Penikaman
Dari kejadian ini kemudian Polsek Ranomeeto mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut sesuai laporan korban pada Selasa 5 Juli 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Musdar