Pria Ini Ditangkap Polisi karena Aniaya Selingkuhan
Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 25 November 2020
0 dilihat
Pelaku, Carlos Romulo Hutasoit (tengah) diamankan di Polsek Patumbak. Foto: Ist.
" Iya benar Bang. Pelaku ditangkap karena telah menganiaya selingkuhannya di rumah temannya. "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pria bernama Carlos Romulo Hutasoit (37), ditangkap polisi karena diduga menganiaya selingkuhannya.
Carlos ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak di bawah Flyover Amplas Medan, Senin (23/11/2020).
Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh selingkuhannya bernama Agus Gulika Nababan pada Rabu (11/11/2020) lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza ketika dikonfimasi Telisik.id membenarkan penangkapan terhadap Carlos Romulo Hutasoit karena melakukan penganiyaan kepada selingkuhannya.
"Iya benar Bang. Pelaku ditangkap karena telah menganiaya selingkuhannya di rumah temannya," kata Kompol Arifin melalui telepon seluler, Rabu (25/11/2020).
Dijelaskan, kronologis peristiwa tersebut bermula saat Carlos bersama selingkuhannya pergi jalan-jalan ke rumah temannya di Jalan Bendungan Medan Amplas.
Setiba di rumah temannya yang sedang kosong itu, pelaku membentangkan tikar di ruang tamu, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya, namun korban menolak.
Baca juga: Keluarga Korban Minta ASN Mubar Terduga Pelaku Pencabulan Ditahan
“Pelaku mau ngajak korban tidur bersama, namun korban tidak mau karena mereka hanya berdua di rumah tersebut. Sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiyaan kepada selingkuhannya tersebut," ujarnya.
Karena penganiyaan itu, korban mengalami luka di tangan kanan akibat digigit pelaku, badan membiru serta kepalanya luka dan memar.
Kemudian, lanjut Kompol Arfin, korban menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput.
“Sekitar satu jam kemudian suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak,” tuturnya.
Sementara pelaku saat ditangkap mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar empat tahun.
"Sudah empat tahun mereka selingkuh. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali