Aturan Baru, Warga Belum Vaksin Dilarang Berpergian dan PCR Tak Jadi Syarat Wajib saat Nataru
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 15 Desember 2021
0 dilihat
Ilustrasi kabin pesawat. Foto: Repro Kompas
" Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, warga yang tidak vaksin tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh "
JAKARTA, TELISIK.ID - Warga yang tidak vaksin tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh di seluruh Wilayah Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut diketahui dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas Mobilitas Masyarakat Dalam Periode Nataru.
"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii dalam surat tersebut.
Kemudian dalam surat itu, Satgas tidak lagi menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan saat Nataru.
Satgas hanya mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh untuk menjalani tes antigen. Aturan ini berbeda dengan beberapa aturan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh, terutama penumpang pesawat.
Baca Juga: Kabar Gembira, Polri Beri Izin Liga 1 Dihadiri Penonton
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii.
Baca Juga: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Berikut Daftar Lengkapnya
Tes PCR hanya menjadi syarat bagi pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah. Hasil tes berlaku 3 x 24 jam sejak sampel diambil.
Dalam addendum itu, Satgas menyampaikan syarat tes antigen ataupun PCR tidak berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi.
Selain itu, syarat tes COVID-19 juga tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan 3T (tertinggal, terdepan, serta terluar) dan pelayaran terbatas. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha