3 Bulan Pimpin Muna Barat, Pj Bupati Dinilai Buat Gaduh
Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 05 September 2022
0 dilihat
Aksi demo GPS, dalam menyikapi kepemimpinan Pj Bupati Muna Barat selama triwulan yang dinilai menuai banyak polemik. Foto: Putri Wulandari/Telisik.
" Selama masa kepemimpinan Bahri, dinilai telah membuat gaduh dan sekat pada struktur pemerintahan yang memungkinkan tidak berjalannya roda pemerintahan yang efektif "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Demonstrasi Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GPS) terhadap kepemimpinan Bahri, selaku Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat selama 3 bulan masa jabatan, disoal, Senin (5/9/2022).
Demo dilakukan di depan kantor DPRD Muna Barat, Koordinatoor Lapangan, Ali Mutabah menuturkan, selama masa kepemimpinan Bahri, dinilai telah membuat gaduh dan sekat pada struktur pemerintahan yang memungkinkan tidak berjalannya roda pemerintahan yang efektif.
"Kami berkesimpulan bahwa Bahri selaku Pj Bupati Muna Barat gagal dalam menjalankan pemerintahan dalam tri wulan pertama," tuturnya.
Ia menyampaikan, seharusnya Pj Bupati Muna Barat hadir untuk menjalankan roda pemerintahan yang normatif dan solutif, tanpa tendesi serta mampu menjalankan program pemerintahan sebelumnya.
Adapun pernyataan sikap dalam aksi demo, sebagai berikut:
1. Pj Bupati Muna Barat lalai terhadap tugas yang lebih penting, salah satunya indeks penyerapan anggaran Kabupaten Muna Barat yang berada posisi terendah di Sulawesi Tenggara.
2. Pj Bupati Muna Barat menjanjikan ganti rugi lahan perkantoran bumi praja Laworo yang tidak berdasar.
3. Pelantikan Eselon IV, III, II yang terkesan amburadul, di mana penurunan Eselon dari IIIA ke Eselon IIIB, penempatan jabatan di beberapa instansi tidak sesuai kompetensi.
4. Adanya 3 SKPD yang diberlakukan job fit, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemuda Olahraga.
Baca Juga: Era 4.0, Warga Bombana Harus ke Sawah Akses Jaringan
5. Pelantikan yang amburadul pada pengisian jabatan Sekcam Kusambi dan Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan pada Dinas PTSP.
6. Mempertanyakan dasar hukum tidak diakuinya SK No 67 tentang Pelantikan dan Pemberhentian Jabatan yang dilakukan oleh bupati defenitif.
7. Bila SK No 67 dianggap ilegal, mengapa konsekuensi keuangan diakui, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya PA/KPA, Perjalanan Dinas, GU dan seluruh pengeluaran keuangan di Muna Barat.
8. Pj Bupati Muna Barat, Bahri melantik Kepala Dinas Kesehatan adalah salah satu ASN di Muna Barat yang pernah bermasalah sebagai kepala Badan Kepegawaian pada saat Seleksi CPNS di Muna Barat tahun 2021.
9. Meminta kepada Pj Bupati Muna Barat untuk menempati rumah dinas yang lain, dimana saat ini rumah yang ditempati merupakan milik salah satu anggota DPRD, sehingga akan mempengaruhi kebijakan Pj bupati oleh beberapa oknum.
10. Mempertanyakan Kendaraan Dinas dengan Plat DT 1 yang telah dikembalikan dari pejabat lama ke Bapak Husein Tali selaku Sekda Muna Barat yang selama ini dipolemikan bahwa kendaraan tersebut masih disembunyikan atau dituduhkan masih dipakai oleh pejabat lama.
Sehingga tujuan dari aksi itu ialah agar DPRD Muna Barat untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Bupati Muna Barat terkait pernyataan sikap tersebut.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Komisi II Agung Darma, menyampaikan, terkait tuntutan masa aksi tersebut akan didisposisi kepada komisi I, jadi untuk tuntutan itu akan ditindak lanjuti melalui rapat dengar pendapat dengan instansi yang dimaksud.
Baca Juga: Mantan Kasek SMAN 1 Kabawo Kembalikan Sisa Duit Korupsi Rp 82,3 Juta
"Kami akan koordinasikan dengan instansi terkait bekaitan dengan tuntutan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Hamse menerangkan, pihaknya terus mengedepankan komunikasi agar tak ada kontra di antara internal yang dipicu dari masyarakat luar.
Ia juga berharap agar aspirasi yang akan disampaikan oleh masyarakat sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu ke pihaknya.
"Selama masih bisa dikomunikasikan, kami berusaha menciptakan kondisi kondusif dengan mengedepankan komunikasi," pungkasnya. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin