RJ Perkara Ayah Aniaya Anak di Muna Tunggu Persetujuan Kejagung

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 01 April 2023
0 dilihat
RJ Perkara Ayah Aniaya Anak di Muna Tunggu Persetujuan Kejagung
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing saat melakukan proses RJ perkara ayah menganiaya anaknya. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali melakukan restorative justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali melakukan restorative justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya.

Tersangka yakni La Ode HK (45) tega menganiaya anak kandungnya, La Abdul NZ (20) pada 31 Januari 2023 lalu di rumahnya di Desa Bubu, Kecamatan Pasir Putih sekira pukul 08.30 Wita. Tersangka tersinggung dengan perkataan anaknya yang menyebutnya 'kepo'. Bogem mentah pun melayang ke wajah korban yang membuat pelipis sebelah kiri lebam.

Anaknya yang tidak terima langsung melaporkan penganiayaan itu ke aparat kepolisian.

Baca Juga: Warga Konawe Hilang Tenggelam di Muara Sungai Ameroro

Setelah dilimpahkan ke Kejari, perkara itu dinilai dapat dilakukan RJ dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020.

Proses mediasi menghasilkan perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan tokoh masyarakat, penyidik kepolisian, Kajari, Agustinus Baka Tangdililing, Kasi Pidum, Agus R Senjaya dan Kasi Intel, Fery Febrianto.

"Proses mediasi sudah kita laksanakan. Saat ini, tinggal diusulkan ke Kejagung melalui Kejati untuk mendapatkan persetujuan RJ," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Sabtu (1/4/2023).

Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menerangkan, melihat status tersangka dan korban berikatan daerah, maka RJ merupakan solusinya. Dengan RJ, diharapkan keretakan hubungan antara ayah dan anak dapat tersambung kembali.

Sementara itu, tersangka, La Ode HK menyesali perbuatannya. Katanya, saat itu sudah tidak bisa lagi menahan emosinya, sehingga secara spontan memukul anaknya.

Baca Juga: Wanita Ini Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah Milik Mantan Adik Ipar Belum Tersangka

"Saya menyesali, karena perbuatan itu, anakku langsung minggat dari rumah," katanya.

Dengan telah difasilisinya perdamaian oleh jaksa, saat ini, hubungannya dengan anaknya telah membaik kembali. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Namanya orang tua dan anak tidak bisa dipisahkan. Tidak ada namanya mantan anak. Saya sangat berterima kasih pada jaksa yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga