Rp 48 Miliar Disiapkan Ganti Rugi Tanah Bangun Bendungan Ameroro di Konawe

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Kamis, 10 Desember 2020
0 dilihat
Rp 48 Miliar Disiapkan Ganti Rugi Tanah Bangun Bendungan Ameroro di Konawe
Penyerahan secara simbolis ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Ameroro, Konawe kepada masyarakat penerima. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Bendungan Ameroro ini merupakan proyek strategis nasional, yang sangat bermanfaat. Sebagai cadangan air baku, Pertanian, Pariwisata dan juga bisa Perikanan. "

KONAWE, TELISIK.ID - Pembangunan Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe yang merupakan proyek strategis nasional  kini dalam tahap pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat setempat yang menelan dana sebesar Rp 48 Miliar.

Dana Rp 48 Miliar tersebut akan membayar ganti rugi lahan warga di tiga desa di Kecamatan Uepai, yakni Desa Tamesandi, Ameroro dan Desa Amaroa. Sebanyak 146 warga ikut menerima ganti rugi lahan dengan 280 bidang tanah.

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Arsamid Wartadinata mengatakan,  pembayaran ganti rugi lahan warga terbagi dalam tiga tahapan dengan total dana Rp 48 Miliar. Sedangkan nilai konstruksi bangunan bendungan sebesar Rp 1,6 Triliun.

"Bendungan Ameroro ini merupakan proyek strategis nasional, yang sangat bermanfaat. Sebagai cadangan air baku, Pertanian, Pariwisata dan juga bisa Perikanan," ungkapnya, Kamis (10/12/2020).

Ia menambahkan, proyek bendungan Ameroro ini telah mendapat persetujuan dari Presiden dengan diterbitkannya Kepres nomor 109 tahun 2020.

Baca juga: Jawa Timur Langganan Krisis Pupuk Tiap Tahun

Dengan pembebasan lahan seluas 54 hektar, bendungan ini mampu menampung 45 juta meter kubik air. Bendungan ini diklaim akan menyamai bendungan yang ada di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.

"Nilai ganti rugi itu bervariasi sesuai dengan hasil penilaian dari tim KJPP yang bersifat independen," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Konawe, Muh. Rahman menjelaskan, dalam pembebasan dan pengadaan lahan untuk persiapan proyek strategi nasional tak ada kendala, karena pada prinsipnya pihak mengedepankan prinsip keterbukaan dan menjalankan mekanisme mulai dari tahap identifikasi, inventarisasi sampai dengan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Inikan namanya pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Dasarnya, BPN punya kewenangan yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum," terangnya. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga