Rp 4,8 Miliar ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara dari PT Cahaya Mining Abadi, Kuasa Hukum: Karena Pertemanan

Laode Idris Syaputra, telisik indonesia
Senin, 30 Juni 2025
0 dilihat
Rp 4,8 Miliar ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara dari PT Cahaya Mining Abadi, Kuasa Hukum: Karena Pertemanan
Tim kuasa hukum Ridwan Badallah menyampaikan pandangan hukum terkait polemik dugaan aliran dana yang dituduhkan kepada klien mereka, Senin (30/6/2025). Foto Ist.

" Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, membantah tudingan menerima aliran uang Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi "

KENDARI, TELISIK.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, membantah tudingan menerima aliran uang Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi.

Bantahan itu disampaikan melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, La Ngkarisu.

Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan urusan pribadi antara Ridwan Badallah dan Aditya Setiawan, bukan dalam kapasitas Aditya sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi.

Baca Juga: Sentra Meohai Sigap Siapkan Logistik dan Tenda Darurat Korban Banjir Sungai Wanggu

“Pak Ridwan tidak pernah berdiskusi, membuat perjanjian, atau kesepakatan apa pun dengan PT Cahaya Mining Abadi,” tegas La Ngkarisu, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, transaksi itu murni hubungan personal dan tidak berkaitan dengan jabatan Ridwan Badallah.

“Harus dipisahkan secara tegas antara Ridwan Badallah sebagai pribadi dan Aditya Setiawan sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi,” tambahnya.

La Ngkarisu menjelaskan bahwa inisiatif pergeseran dana datang dari Aditya Setiawan, bukan dari Ridwan Badallah. Ia juga menampik adanya imbalan atau kesepakatan terselubung.

“Bahasa ‘pergeseran dana’ yang digunakan dalam komunikasi antara keduanya tidak didasari oleh janji atau iming-iming apa pun. Ini murni bentuk kerja sama dalam bingkai pertemanan,” katanya.

Dalam analisis hukum LBH, La Ngkarisu menyebut tidak ditemukan indikasi pelanggaran, baik secara perdata maupun pidana.

“Tidak ada perjanjian atau akad yang ditandatangani. Jadi, ini lebih kepada bentuk pertemanan dalam sebuah perjuangan yang kemungkinan berlangsung secara timbal balik,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukumnya dari Indolegal Law Firm telah melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah pada 9 Juni 2025.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda 2020, Kadis P2KB Kota Kendari Dihadirkan jadi Saksi

Dalam somasi bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025 itu, disebutkan bahwa mantan Pj Bupati Buton Selatan tersebut menerima dana secara bertahap hingga mencapai Rp 4,8 miliar, yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.

Menanggapi hal tersebut, LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila tudingan terus bergulir dan dianggap mencemarkan nama baik klien mereka.

“Jika tudingan ini terus berlanjut dan disertai bukti yang menyerang kehormatan serta nama baik klien kami, tentu kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” pungkas La Ngkarisu. (C)

Penulis: Laode Idris Syaputra

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga