KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Untuk pengembangan penyidikan Ridwansyah pun langsung ditahan jaksa selama 20 hari. Tak hanya Sekda, kasus itu juga menjerat salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM. Keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati.

Kedua terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari. Dody menegaskan, kasus itu masih dalam pengembangan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Suap, Segini Kekayaan Ridwansyah Taridala Diduga Terima Duit Lewat Rekening Pribadi

"Dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). PT MUI ini pemegang lisensi gerai Alfamidi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, Senin (13/3/2023).