Rp 700 Juta Diduga Masuk Rekening Pribadi Ridwansyah Taridala, Gunakan Jabatan Terima Suap

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 13 Maret 2023
0 dilihat
Rp 700 Juta Diduga Masuk Rekening Pribadi Ridwansyah Taridala, Gunakan Jabatan Terima Suap
Kejati Sulawesi Tenggara menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi. Foto: Facebook

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Untuk pengembangan penyidikan Ridwansyah pun langsung ditahan jaksa selama 20 hari. Tak hanya Sekda, kasus itu juga menjerat salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM. Keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati.

Kedua terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari. Dody menegaskan, kasus itu masih dalam pengembangan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Suap, Segini Kekayaan Ridwansyah Taridala Diduga Terima Duit Lewat Rekening Pribadi

"Dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). PT MUI ini pemegang lisensi gerai Alfamidi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, Senin (13/3/2023).

Dody juga mengatakan, aliran uang yang diterima Ridwansyah senilai Rp 700 juta. Namun ia tak menjelaskan secara lengkap aliran uang itu hanya diterima Sekda atau mengalir ke tempat lain.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chaliq menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik dan kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.

"Keterlibatan selain dua tersangka ini masih didalami," ucapnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Ridwansyah Taridala yang Ditahan Dugaan Kasus Suap, Karier dari Lurah Hingga Sekda Kendari

Kronologi penetapan tersangka berawal dari informasi, perkara itu dimulai sekitar tahun 2021, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai Alfamidi melihat potensi Kota Kendari, lantas berniat mengurus perizinan.

Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya. (B)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga