Rumah Sakit Jantung Oputa Yii Koo Akan Dibuatkan Payung Hukum

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 02 Agustus 2022
0 dilihat
Rumah Sakit Jantung Oputa Yii Koo Akan Dibuatkan Payung Hukum
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mewacanakan pemberian payung hukum terhadap beberapa aset daerah yang dinilai strategis dan monumental. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Payung hukum berupa perda terhadap aset daerah ini menjadi wacana dari beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat tak sedikit aset daerah yang berganti nama ketika pejabat pemerintahan provinsi ikut berganti "

KENDARI, TELISIK.ID - Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yii Koo di Provinsi Sulawesi Tenggara yang pembangunannya sedang dikejar dengan target rampung tahun 2022 ini, rencananya akan segera dibuatkan payung hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada. Dia mengatakan, wacana tersebut sedang dicanangkan ke depannya. Hal ini untuk menghindari penyebutan nama bangunan ataupun aset daerah yang bisa berubah seiring pergantian pejabat pemerintah provinsi.

Payung hukum berupa perda terhadap aset daerah ini menjadi wacana dari beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat tak sedikit aset daerah yang berganti nama ketika pejabat pemerintahan provinsi ikut berganti.

"Contoh kecil itu seperti Tugu Persatuan eks MTQ yang sekarang berganti menjadi Tugu Religi," katanya, Selasa (2/8/2022).

Hal senada juga diungkapkan oleh Laode Muhamad Marshudi, anggota DPRD Sultra dari Fraksi PKB yang mengatakan jika pemberian payung hukum bukan hanya pada RS Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yii Koo saja melainkan semua aset-aset milik daerah yang monumental dan strategis.

"Payung hukum itu perlu untuk aset-aset daerah terutama jika bangunan tersebut memiliki sejarah. Apalagi Oputa Yii Koo itu kan pahlawan nasional yang berasal dari Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Baca Juga: Target 2 Juta Benih Ikan Setiap Tahun, Dinas Perikanan Minta Dukungan DPRD

Ia menilai, tiap bangunan monumental dan strategis diberi nama dan di-perda-kan dalam 1 perda. Hingga tidak setiap ada aset daerah atau bangunan di-perda-kan satu per satu.

"RS Jantung dan Pembuluh Darah yang ada di Sultra perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung medis yang representatif dan modern, tenaga medis dan paramedis yang berkualitas dan kompetitif," tuturnya.

Selain itu, tenaga pendukung lainnya seperti tenaga kebersihan, teknisi listrik, air dan lainnya yang menunjang rumah sakit tersebut, dan tak kalah penting manajemen rumah sakit yang berpengalaman dan berprestasi.

Tanggapan berbeda diungkapkan oleh H. Bustam, anggota DPRD Sultra dari Fraksi Gerindra. Ia mengatakan, belum ada informasi terkait pembahasan hal tersebut.

"Kami di DPRD Sultra belum ada isu terkait hal itu," ungkapnya.

Ia mengatakan, wacana pembentukan payung hukum beberapa aset daerah seperti RS Jantung dan Pembuluh Darah bisa saja diusulkan, tergantung tingkat kebutuhan.

"Memang idenya lahir dari pemda, tapi teknisnya berasal dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit," tutupnya.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Edukasi Masyarakat Kota Kendari Soal Makanan Aman

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yii Koo Provinsi Sulawesi Tenggara memasuki tahap finishing dan ditargetkan rampung Oktober mendatang.

RS Oputa Yi Koo yang dibangun di atas lahan seluas lima hektar milik pemprov. Luas bangunan 43.000 meter persegi, berdekatan dengan lokasi permukiman serta bangunan komersil lainnya, dan rumah ibadah.

Pemberian nama Oputa Yi Koo pada rumah sakit tersebut untuk mengenang dan menghargai jasa Oputa Yi Koo sebagai pahlawan nasional pertama asal Sultra. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga