Karutan Kelas IIA Kendari Berganti, Kakanwil Ditjenpas Sultra: Bukan Karena Pungli

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 07 Mei 2025
0 dilihat
Karutan Kelas IIA Kendari Berganti, Kakanwil Ditjenpas Sultra: Bukan Karena Pungli
Karutan Kelas IIA Kendari berganti di tengah isu pungli. Foto: Ist.

" Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari yang sebelumnya dijabat oleh Nasihul Hakim sebagai Pelaksana tugas (Plt) kini berganti "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari yang sebelumnya dijabat oleh Nasihul Hakim sebagai Pelaksana tugas (Plt) kini berganti.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi.

"Benar mas, sudah diganti, Pak Hakim kami tarik," ujarnya saat dikonfirmasi oleh telisik.id, Rabu (7/5/2025).

Sulardi menegaskan, alasan pergantian Nasihul Hakim tidak ada hubungannya dengan isu pungli sebagaimana dituduhkan oleh mahasiswa saat berdemonstrasi lalu. 

Baca Juga: Sanya Swalayan Kendari Buka Loker Posisi Ini, Buruan Daftar

"Masalah internal, pola komunikasinya yang kurang optimal kepada jajarannya, tetapi saya pastikan tidak ada hubungannya dengan isu pungli. Itu tidak benar karena tidak terbukti," tegasnya.

Adapun yang akan menggantikan Nasihul Hakim sebagai Plt Kepala Rutan Kelas IIA Kendari adalah R Teja Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari.

"Kepala Bapas yang ganti, karena inikan Plt ya, jadi serah terima jabatan (sertijab) tidak harus dengan seremonial, tapi saya sudah perintahkan segera mungkin kalau bukan besok, Jumat," terangnya.

Selain itu, Sulardi juga menyampaikan harapannya agar ke depannya Plt yang baru dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Baca Juga: Isu Rotasi Besar Kepala Dinas di Sultra, 5 Profesor UHO Disebut Bakal Duduki Pos Strategis

"Melaksanakan tugas dengan baik, melaksanakan prosedur, tetap membangun komunikasi yang baik dengan jajarannya, serta membangun kerja sama yang baik," tangkasnya.

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa berdemonstrasi Kanwil Ditjenpas dan Kejati Sultra atas adanya dugaan praktik pungli di Rutan Kelas IIA Kendari terhadap pembebasan bersyarat napi serta pada pengurusan pemindahan tahanan.

Mereka menduga adanya tarif yang dipatok mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta untuk napi yang mengurus pembebasan bersyarat. Sementara untuk pemindahan tahanan, diduga tarif yang dikenakan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Selain dugaan pungli para mahasiswa juga menyoroti adanya dugaan sewa menyewa kamar tahanan hingga markup pada anggaran makan minum di dalam Rutan Kendari. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga