Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Polda Sultra Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pembangunan Pabrik

Nuhruddin, telisik indonesia
Senin, 04 Oktober 2021
0 dilihat
Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Polda Sultra Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pembangunan Pabrik
Ilustrasi korupsi. Foto: Repro iNews

" Rugikan negara hingga Rp 1,3 Miliar, Polda Sultra tetapkan empat orang tersangka dalam proyek pembangunan pabrik rumput laut di Buton Tengah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Rugikan negara hingga Rp 1,3 Miliar, Polda Sultra tetapkan empat orang tersangka dalam proyek pembangunan pabrik rumput laut di Buton Tengah.

"Tersangka sudah ditetapkan empat orang. Yaitu dengan inisial WDN seorang  (KPA), EML seorang kontraktor bangunan, SHD seorang PPK, dan IP seorang Kontraktor pengadaan mesin," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh pada Telisik.id, Senin (4/10/2021).

Lebih lanjut, Dolfi Kumaseh menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam proyek pembangunan pubrik mencapai Rp 1,3 Miliar.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkotika Antar Provinsi

Baca juga: Warga Butur Polisikan Pengusaha Baubau

"Jumlah kerugian negara hasil dari audit BPKP senilai Rp 1,3 Miliar. Karena ini ada dua, yaitu pembangunan pabriknya dan pengadaan mesinnya," jelas Dolfi.

Dalam kasus ini, Dirreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa 23 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, sehingga secara keseluruhan 25 orang saksi telah diperiksa.

"Berkasnya sudah lengkap, tinggal diekspose dengan Kejaksaan. Setelah itu, dalam waktu dekat akan kirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap I," pungkas Dolfi. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga