JPU Kejari Muna Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Laeya Buton Utara

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 13 Januari 2024
0 dilihat
JPU Kejari Muna Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Laeya Buton Utara
JPU menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Buton Utara dan ahli konstruksi dari Universitas Halu Oleo pada sidang dugaan korupsi Dana Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Kendari. Foto: Ist.

" JPU Kejaksaan Negeri Muna menghadirkan saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi Dana Desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Kendari "

MUNA, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghadirkan saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi Dana Desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Kendari.

"Kita sudah hadirkan dua saksi ahli dan tiga saksi lainnya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi DD Laeya dengan terdakwa Kades AL," kata JPU, Musrin Age, Sabtu (13/1/2024).

Saksi ahli itu berasal dari Inspektorat Buton Utara dan ahli konstruksi dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Musrin yang juga Kasi Pidsus Kejari Muna menerangkan, dalam perkara tersebut, terdakwa AL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 447 juta pada item kegitan belanja honorarium tim pelaksana kegiatan (TPK) pekerjaan pembangunan gedung serba guna, belanja pengadaan bibit ternak sapi dan belanja penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kegiatan makan minum posyandu, belanja bahan gedung serba guna, pembuatan baliho dan penanggulangan bencana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Laeya Buton Utara Mulai Disidangkan

"Kegiatanya tidak direalisasikan dan dipertanggungjawabkan. Kemudian, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," beber Musrin.

Atas perbuatannya, terdakwa AL didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair pasal 3 junto pasal 18.

Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Meninggal, Begini Status Pidananya

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara K, ditunda pekan depan.

"Sidang kita tunda Selasa 23 Januari dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU," kata Arya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga