Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Tak Terdaftar di LHKPN, Kejati Terima SPDP Kasus Pemerasan

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 26 Oktober 2023
0 dilihat
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Tak Terdaftar di LHKPN, Kejati Terima SPDP Kasus Pemerasan
Penyidik Polda Metro Jaya memasuki rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, untuk melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kamis (26/10/2023). Foto: Antara

" Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada Kamis (26/10/2023). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada Kamis (26/10/2023). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua rumah milik Firli yang digeledah berada di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, dan di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Kota Bekasi. Khusus rumah di Kertanegara, diketahui Firli tak memasukkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 20 Februari 2023.

Sekitar pukul 10:20 WIB puluhan polisi berkendara sepeda motor tiba di sekitar rumah Firli di Kertanegara, menyusul dua minibus, yang satu bus bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan bus lainnya berwarna silver polos.

Aparat kepolisian dengan seragam lengkap dengan rompi dan senapan. Sementara ada juga yang mengenakan seragam putih hitam laiknya penyidik kepolisian. Mereka berkumpul di depan pagar rumah Firli. Rumah itu tertutup pagar dengan tinggi sekitar 2 meter.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dihadiahi Raket dan Tiga Potong Jagung, Dewas Selidiki Pelanggaran Kode Etik

Seorang warga, Maman (42) mengatakan, polisi tiba sekitar pukul 10:10 WIB. Namun, dia mengaku tak mengetahui rumah siapa yang dituju polisi.

“Saya gak tahu, (itu rumah siapa) Mas,” katanya.

Tim penyidik sempat tertahan oleh pihak Firli yang tak kooperatif. Tim penyidik baru mulai melakukan penggeledahan pukul 11:58 WIB. Penyidik membuka gerbang pagar rumah Firli kemudian belasan penyidik memasuki rumah tersebut. Beberapa penyidik juga membawa koper dan printer yang diduga digunakan untuk penyelidikan.

Saat penggeledahan rumah lain miliknya di Bekasi, Firli menyaksikan langsung proses penggeledahan rumahnya di kawasan Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kesaksian ini diungkapkan oleh Ketua RT Firli, Rony Napitupulu, yang ikut mendampingi selama proses penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya, beliau (Firli Bahuri) ada di kediaman, tapi beliau nggak ngikutin (penggeledahan) penyidik melaksanakan tugasnya,” tutur Rony.

Rony mengaku, dirinya ikut mendampingi penyidik saat penggeledahan sebagai saksi di rumah berwarna oranye berlantai dua itu. Dia juga mengaku Firli tak kaget saat penyidik menyambangi rumah ketua KPK itu untuk digeledah.

“Saya dampingi penyidik, saya kan saksi. Ekspresi Pak Firli biasa aja, namanya paling ketemuan. Saya sekilas saja lihat. Saya masuk biasa saja,” ujarnya.

Ketua RW di lingkungan tempat tinggal Firli di Bekasi ini, Irwan Irawan mengatakan, ada dua rumah lainnya ikut digeledah oleh polisi.

“Ada tiga rumah yang saya dapat informasi. (Rumah) Firli, dua lagi (rumah) tetangganya,” ungkap Irwan.

Salah satu rumah yang ikut digeledah oleh polisi adalah milik purnawirawan Polri bernama Martanto. Namun, Irwan mengaku tidak tahu persis hubungan Martanto dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

“Pak Martanto namanya. Aku tidak tahu persis apa kaitannya. Purnawirawan,” kata Irwan.

Dari laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat Firli hanya melaporkan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan total nilai mencapai Rp 10.443.500.000 (Rp 10,4 miliar).

Rinciannya yakni, tanah dan bangunan seluas 317 m2 di Kota Bekasi yang merupakan hasil sendiri Rp 1.436.500.000. Empat tanah seluas 300 m2 di Kota Bandar Lampung hasil sendiri masing-masing bernilai Rp 412.500.000. Kemudian tanah dan bangunan luas 250 m2 di Kota Bekasi hasil sendiri Rp 2.727.000.000, serta tanah dan bangunan luas 120 m2 di Kota Bekasi hasil sendiri Rp 2.230.000.000.

Kemudian, alat transportasi dan mesin dengan total Rp 1.753.400.000. Rinciannya motor Honda Vario tahun 2007 hasil sendiri Rp 2.500.000, motor Yamaha N-Max tahun 2016 hasil sendiri Rp 15.000.000, mobil Toyota Innova Ventirrer tahun 2019 hasil sendiri Rp 292.000.000, mobil Toyota Camry tahun 2021 hasil sendiri Rp 593.900.000, dan mobil Toyota LC tahun 2012 hasil sendiri Rp 850.000.000.

Total kas dan setara kas senilai Rp 10.667.865.633, sehingga nilai keseluruhan harta kekayaan yang dimiliki Firli adalah Rp 22.864.765.634 (Rp 22,8 miliar).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penggeledahan  dua rumah milik Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

“(Penggeledahan) Dalam rangka upaya penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkap Trunoyudo kepada para wartawan, Kamis (26/10/2023).

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, meyakini penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya karena mencurigai adanya barang bukti yang diduga disembunyikan oleh Firli. Dia pun percaya tim penyidik Polri tidak sembarangan melakukan penggeledahan.

“Penggeledahan dilakukan ketika penyidik sudah yakin bahwa lokasi-lokasi yang digeledah menjadi tempat menyembunyikan barang bukti,” ujar Yudi.

Yudi berharap, petugas yang diterjunkan dalam penggeledahan itu mampu menyisir lokasi hingga mendapatkan barang bukti guna memperkuat penyidikan kasus dugaan pemerasan.

Berdasarkan pengalamannya, menurut Yudi, beberapa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan adalah alat komunikasi hingga dokumen.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis, Penyidik Sudah Periksa 54 Saksi

“Atau juga bisa jadi ditemukan uang terkait dengan perkara atau ada barang lain, dokumen-dokumen, surat-surat dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

SPDP tersebut dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023). Di dalamnya polisi mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

Namun, di dalam SPDP itu belum memuat nama tersangka. “SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” jelas Ade. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga