Ketua KPK Firli Bahuri Dihadiahi Raket dan Tiga Potong Jagung, Dewas Selidiki Pelanggaran Kode Etik

Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 25 Oktober 2023
0 dilihat
Ketua KPK Firli Bahuri Dihadiahi Raket dan Tiga Potong Jagung, Dewas Selidiki Pelanggaran Kode Etik
Raket dan jagung yang dihadiahkan pada Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Lembaga Indonesia Memanggil Tujuh (IM57+ Institute) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/10/2023). Foto: Ist.

" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dikirimi hadiah raket bulutangkis dan tiga potong jagung oleh Lembaga Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dikirimi hadiah raket bulutangkis dan tiga potong jagung oleh Lembaga Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023).

Pemberian hadiah tersebut, menurut Ketua IM57+ Institute M, Praswad Nugraha, sebagai apresiasi kepada Firli yang telah memenuhi janjinya untuk diperiksa oleh penyidik, Selasa (24/10/2023), dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pada hari ini IM57+ Institute mengirimkan raket dan jagung tiga kepada Firli Bahuri. Hal tersebut menindaklanjuti kedatangan Firli Bahuri dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian sebagai pemenuhan janji yang diungkapkan pada rilis sebelumnya,” ungkap Praswad melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).

Praswad meyakini keterangan yang diberikan oleh Firli kepada penyidik saat pemeriksaan dapat menjadi pendukung dalam penetapan langkah lanjutan dari dugaan pemerasan yang terjadi. Dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri kemarin, Firli mengakui pertemuannya dengan SYL di lapangan bulutangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, terjadi pada Maret 2022.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis, Penyidik Sudah Periksa 54 Saksi

“Kasus ini menjadi salah satu batu uji dalam keseriusan penanganan kasus dugaan korupsi penegak hukum,” ujar Praswad yang juga mantan penyidik KPK.

Nasib Firli di KPK juga sedang diuji. Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah mulai mengklarifikasi sejumlah saksi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK itu terkait pertemuannya dengan SYL.

Namun, Dewas KPK masih merahasiakan identitas sejumlah saksi. “Masih dalam proses, sudah beberapa orang (diklarifikasi). Jumlah pasti saya lupa karena ada beberapa kasus yang dalam proses,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Dewas KPK memastikan Firli selaku terlapor juga akan dimintai keterangannya. Tetapi, jadwal tersebut belum disusun.

“Seperti biasanya, Pak FB (Firli Bahuri, red) selaku terlapor diklarifikasi terakhir. Belum dijadwalkan,” ujar anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris.

Firli sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan KPK bertemu dengan pihak berperkara. KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021. KPK kemudian membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Mangkir Panggilan Penyidik Polda Metro, ICW Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

“Setiap insan KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” kata Febrianes beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah dokumen penting dari KPK terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Dokumen ini akan dijadikan alat bukti oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya dan Direktorat Tipikor Badan Reserse Kriminal Polri.

“Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak, Selasa (24/10/2023). (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga