Aset Milik Bos Judi Disita Polisi, Berkedok Restoran Cepat Saji

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 06 Oktober 2022
0 dilihat
Aset Milik Bos Judi Disita Polisi, Berkedok Restoran Cepat Saji
Petugas kepolisian ketika menyita gedung milik Apin BK hasil dari perjudian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev), menyita aset milik Apin BK alias Jonni, seorang bandar judi terkenal "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev), menyita aset milik Apin BK alias Jonni, seorang bandar judi yang terkenal di daerah itu, Kamis (6/10/2022).

Adapun aset yang disita polisi di antaranya tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinus Raya, Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Aset gedung berlantai dua ini diduga dimiliki Apin BK alias Jonni dari hasil perjudian yang selama ini digelutinya. Bahkan, aset ini diduga dijadikan lokasi perjudian.

Modus pengelola perjudian itu yaitu memakai nama restoran cepat saji yang berada di gedung itu, diduga untuk mengelabui petugas kepolisian.

Seorang pemuda yang merupakan warga sekitar lokasi berinisial F mengakui itu ketika ditemui awak media di sela-sela kegiatan penyitaan.

Baca Juga: Kaki Bendahara Kecamatan Ditembak Softgun, Polisi Buru Pelaku

"Iya bang, dulunya di sini tempat bermain judi. Ada banyak mesin judi tembak ikan di sini. Ada puluhan mesin judi tembak ikan. Sudah lama ada di sini. Sebelum ada perjudian, ini dulunya restoran,"  kata F kepada awak media yang ikut menyaksikan kegiatan penyitaan.

Akan tetapi, mesin judi itu sudah dibawa oleh pihak manajemen untuk diamankan, setelah polisi melakukan penyelidikan dan menggerebeknya.

"Sewaktu polisi datang menggerebek di sini, mesin judi tembak ikan itu memang sudah tidak ada lagi," terang F.

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas), Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas penyitaan itu.

"Iya, hari ini Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita aset milik J alias Apin BK. Ini disita terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya," ungkap Herwansyah Putra.

Diakuinya, aset di lokasi saat ini bernilai Rp 3 miliar. Disita karena sudah ada surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan kelas IA khusus nomor 3255/pen.sit/2022/PN mdn tanggal 23 September 2022.

"Makanya hari ini waktu yang tepat untuk dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, J alias Apin BK masih dalam pencarian atau DPO," terangnya.

Baca Juga: Pangdam V Brawijaya Pastikan Anggota TNI Gebuki Aremania Diproses Hukum

Sebagaimana diketahui, dalam perkara perjudian ini. Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Apin BK alias Jhoni dan Niko Prasetyo yang merupakan Leader atau pimpinan operator judi online milik Apin BK.

Terhadap Niko Prasetyo, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan untuk ABK, statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra juga langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari. Ada 7 unit ruko atau rumah toko yang digeledah.

Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omsetnya mencapai Rp 1 miliar per harinya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga