Pembayaran TPP ASN di Buton Tahun 2024 Terkendala Anggaran

Febriyani, telisik indonesia
Senin, 07 Oktober 2024
0 dilihat
Pembayaran TPP ASN di Buton Tahun 2024 Terkendala Anggaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mengikuti apel pagi. Foto: Ist.

" Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Waode Siti Raymuna, mengungkapkan bahwa tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Buton dipastikan tidak dibayarkan tahun ini "

BUTON, TELISIK.ID — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Waode Siti Raymuna, mengungkapkan bahwa tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Buton dipastikan tidak dibayarkan tahun ini.

Menurutnya, ketidakpastian pembayaran TPP disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, ada beberapa kebutuhan mendesak Pemerintah Daerah yang bersifat mandatori yang harus diselesaikan dalam perubahan anggaran ini.

“TPP tidak dibayarkan tahun ini karena ada beberapa kebutuhan mendesak Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi, sementara sumber pendapatan daerah tidak mencukupi,” katanya, Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Viral: Polisi Anggota Sat Lantas Histeris, Evakuasi Korban Tewas Ternyata Ayahnya Sendiri

Ia merincikan beberapa kebutuhan mendesak, seperti pembayaran tambahan alokasi dana desa (ADD) sebesar lebih dari 12 miliar, pokok utang sekitar 7,8 miliar, dan kekurangan gaji pegawai selama dua bulan sebesar 27 miliar.

Untuk mendahulukan kegiatan-kegiatan tersebut, Pemkab Buton melakukan rekalibrasi belanja barang dan jasa sekitar 700 juta, serta belanja modal sebesar lebih dari 8 miliar.

TPP yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 24 miliar juga dialokasikan untuk pembayaran ADD, pokok utang, dan kekurangan gaji.

“TPP dianggarkan 24 miliar, tetapi dialokasikan untuk tambahan ADD, pokok utang, dan kekurangan gaji, termasuk belanja fisik yang telah direkalibrasi,” jelasnya.

Baca Juga: 124 Desa di Muna Dapat Tambahan Dana Oprasional Rp 34 Juta

Pergeseran anggaran tersebut telah dibahas bersama DPRD Buton saat pembahasan perubahan APBD 2024.

“Pergeseran ini telah dibahas bersama DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD kemarin,” ujarnya.

Mengenai Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP yang ditetapkan pada Juni lalu, ia menyatakan bahwa akan dilakukan evaluasi bersama bagian hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, sambil menunggu evaluasi dari Gubernur terkait APBD Perubahan yang telah diajukan.

“Terkait Perbup, kita akan berkoordinasi lagi dengan bagian hukum untuk langkah selanjutnya, sembari menunggu evaluasi dari Gubernur atas APBD Perubahan,” pungkasnya. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga