Rusman Abaikan Gugatan Rajiun di MK
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 27 Desember 2020
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama Wabup, Abdul Malik Ditu, mantan Bupati Muna, LM Baharuddin dan tokoh masyarakat, Nurdin Olo. Foto: Ist.
" Menggugat, silakan saja. "
MUNA, TELISIK.ID - Meskipun penetapan perolehan suara terbanyak pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Muna telah dilakukan KPU, proses Pilkada Muna belum berakhir.
Belum berakhirnya proses Pilkada Muna ini lantaran ada ketidakpuasan Paslon yang kalah dalam pemungutan suara 9 Desember lalu. Adalah Paslon, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI).
Kendati perolehan suara terbilang sangat jauh dengan selisih 8.142 dari Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK), Paslon nomor 2 itu terus mencari jalan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 401 tempat pemungutan suara (PSU) dengan dalih adanya kecurangan.
Mereka pun melakukan upaya mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Rusman sendiri malas pusing dengan gugatan mantan bupati Muna Barat (Mubar) itu. Diterima tidaknya gugatan itu, semua dikembalikan ke MK yang akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 5.568 Suara Tidak Sah, Tertinggi di Pilkada Konawe Selatan
"Menggugat, silakan saja," acuh Rusman.
Pada prinsipnya, menurut Rusman proses Pilkada 9 Desember sudah berjalan aman dan lancar. Dari proses pemungutan hingga penghitungan suara tidak ada riak atau protes dari saksi masing-masing Paslon.
"Kami punya bukti data dan fakta-fakta," timpalnya.
Karena urusan politik telah selesai, mantan senator DPD-RI menganggap tidak terlalu penting membahas gugatan Rajiun. Mending, ia fokus kerja untuk menggejot program pembangunan demi memajukan daerah dan mensejahterahkan masyarakat.
"Saya tidak tertarik membahas itu (gugatan). Lebih bagus saya kerja untuk kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha