JAKARTA, TELISIK.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu saat ini masih dalam Prolegnas prioritas 2021. Badan Lagislasi (Baleg) DPR juga sedang membahas revisi tersebut.

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang untuk menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

Dalam draf RUU Pemilu itu ditulis secara gamblang atau tersurat larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu.

Selama ini larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Syarat mengenai peserta pemilu itu diatur di pasal 182. Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu. Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam Pileg, Pilpres, atau Pilkada.