RUU Pemilu: Eks HTI dan PKI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 26 Januari 2021
0 dilihat
RUU Pemilu: Eks HTI dan PKI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah
Draf RUU Pemilu, eks HTI dianggap setara PKI, dilarang ikut Pilpres-Pilkada. Foto: Repro law-justice.co

" Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu saat ini masih dalam Prolegnas prioritas 2021. Badan Lagislasi (Baleg) DPR juga sedang membahas revisi tersebut.

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang untuk menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

Dalam draf RUU Pemilu itu ditulis secara gamblang atau tersurat larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu.

Selama ini larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Syarat mengenai peserta pemilu itu diatur di pasal 182. Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu. Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam Pileg, Pilpres, atau Pilkada.

Larangan bagi eks PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii. Berikut bunyinya: "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.

Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.

Baca juga: Pilkada 2022, La Bakry Menyatakan Siap Kembali Pimpin Buton di Medsos

Selain itu pada pasal 311, pasal 349 dan pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.

HTI sendiri sudah menjadi ormas terlarang di Indonesia. Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Dalan draf revisi UU Pemilu juga diatur bahwa pilkada berikutnya akan digelar pada 2022 dan 2023 mendatang.

Pilkada 2022 dihelat di daerah yang mana gubernur, bupati dan wali kota sudah menjabat sejak 2015. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah Provinsi DKI Jakarta. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga