Sembilan Parpol Incumbent Tembus PT 4 Persen, PDIP Pimpin Perolehan Suara DPR RI

Mustaqim, telisik indonesia
Minggu, 18 Februari 2024
0 dilihat
Sembilan Parpol Incumbent Tembus PT 4 Persen, PDIP Pimpin Perolehan Suara DPR RI
Kompleks Parlemen, MPR/DPR/DPD RI, di Senayan, Jakarta, yang menjadi kantor para anggota legislatif terpilih hasil pemilu. Foto: Dok. DPR RI

" Sembilan parpol sementara ini sudah memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4 persen berdasarkan perolehan suara sah secara nasional yang masuk ke data center KPU RI "

JAKARTA, TELISIK.ID – Sembilan partai politik (parpol) sementara ini sudah memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4 persen berdasarkan perolehan suara sah secara nasional yang masuk ke data center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu (17/2/2024).

Hingga pukul 20:00 WIB pada Sabtu malam, tercatat sudah 422.127 tempat pemungutan suara (TPS) dari 823.236 TPS (51.28 persen) yang data perolehan suaranya telah masuk ke data center KPU RI. Sementara jumlah suara yang masuk adalah 54.599.042.

Sembilan parpol yang telah melampaui PT 4 persen adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara 6.000.472 (10,99 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 6.940.930 (12,71 persen), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 8.971.754 (16,43 persen), dan Partai Golongan Karya (Golkar) 7.993.543 (14,64 persen).

Kemudian Partai NasDem 4.937.927 suara (9,04 persen), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4.087.032 (7,49 persen), Partai Amanat Nasional (PAN) 3.727.557 (6,83 persen), dan Partai Demokrat dengan 4.044.066 suara (7,41 persen).

Sembilan parpol tersebut merupakan incumbent yang juga memperoleh kursi di DPR RI hasil Pemilu 2019. Sembilan parpol itu untuk sementara PDIP memimpin perolehan suara yang berturut-turut disusul oleh Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.  

Partai politik yang perolehan suaranya secara nasional lolos PT 4 persen otomatis akan diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR RI. Ketentuan ini diatur di Pasal 414 dan 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Real Count KPU, NasDem Menjadi Partai Peraih Suara Terbanyak di DPRD Sulawesi Tenggara Kalahkan PDIP

Pasal 414: (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4  persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415: (1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.  

Merujuk pada pasal 415 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk penghitungan perolehan kursi akan menggunakan metode sainte lague. Metode ini juga digunakan pada penghitungan perolehan kursi di Pemilu 2019.

Baca Juga: Jaelani Melaju Tinggalkan ASR, Ridwan Bae, Rusda Mahmud, Ahmad Safei dan Bahtra

Berikut Perolehan Suara Sementara Partai Politik Pemilu Legislatif DPR RI 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa: 6.000.472 (10,99 persen)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya: 6.940.930 (12,71 persen)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 8.971.754 (16,43 persen)

4. Partai Golongan Karya: 7.993.543 (14,64 persen)

5. Partai NasDem: 4.937.927 (9,04 persen)

6. Partai Buruh: 568.624 (1,04 persen)

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 703.130 (1,29 persen)

8. Partai Keadilan Sejahtera: 4.087.032 (7,49 persen )

9. Partai Kebangkitan Nusantara: 287.864 (0,53 persen)

10. Partai Hati Nurani Rakyat: 644.025 (1,18 persen)

11. Partai Garda Republik Indonesia: 333.629 (0,61 persen)

12. Partai Amanat Nasional:  3.727.557 (6,83 persen )

13. Partai Bulan Bintang: 368.001 (0,67 persen)

14. Partai Demokrat: 4.044.066 (7,41 persen)

15. Partai Solidaritas Indonesia: 1.422.677 (2,61 persen)

16. Partai Perindo: 881.450 (1,61 persen)

17. Partai Persatuan Pembangunan: 2.264.852 (4,15 persen )

18. Partai Ummat:  421.509 (0,77 persen). (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga