Demo di Masa COVID-19, Kapolda Ancam Pasal Berlapis

Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 25 Maret 2020
0 dilihat
Demo di Masa COVID-19, Kapolda Ancam Pasal Berlapis
Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Merdisyam. Foto: Ist

" Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar, sudah tahu sanksinya "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten dan kota untuk melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan kerumunan, menyusul adanya imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial.

Jika hal itu tidak diindahkan, maka pihak Polda Sulawesi Tenggara akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Merdisyam mengatakan, sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan.

“Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar, sudah tahu sanksinya,” katanya.

Baca Juga : RSUD Baubau Jadi Rumah Sakit Rujukan Meski Minim Perlengkapan

Tentang aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi yang terpaksa dibubarkan, Kapolda mengaku, mereka sudah diingatkan untuk tidak turun aksi karena sedang ada pembatasan sosial.

“Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi maka hal itu melanggar hukum negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah,” ungkapnya.

Merdisyam mengingatkan, para demostran di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, beberapa hari lalu juga melakukan aksi di depan Mako Polda Sulawesi Tenggara. Mereka adalah massa yang sama dan pihak kepolisian sudah menyampaikan larangan tersebut namun tetap dilanggar.

Bagi pihak-pihak yang tidak menaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa, maka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga : Tangani COVID-19 di Kolut, Satgas Butuh Dana Rp 1,8 Miliar

“Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka yang melakukan aksi demostrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan, maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut,” kata Merdisyam.

Untuk mengantisipasi penyebaran  COVID-19, pihak Polda Sultra telah berkeliling ke jalan-jalan mengimbau kepada warga agar tetap berada di rumah dan hindari berkumpul serta pola hidup sehat.

“Pembubaran massa merupakan bagian penting dari pencegahan penyebaran wabah COVID-19,” tegasnya.

Baca Juga : Efek Corona, Disdukcapil Bombana Buka Pelayanan Via Seluler

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah  COVID-19. Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahui, yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.

Reporter: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga