Satpam Ancam Mahasiswa Pakai Airsoft Gun
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Jumat, 23 Oktober 2020
0 dilihat
Ilustrasi Airsoft Gun. Foto: Repro google
" Keluarko semua jangan ribut-ribut di sini. "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Seorang Satpam di salah satu tempat perbelanjaan di wilayah Makassar berinisial MS (28), diamankan pihak Polres Gowa usai melakukan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di Jl Mustafa Dg Bunga (Kantor Sekret Ukmlimawasila UIN Makassar) Romangpolong Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.
Kronologis kejadian berawal pada Jumat (23/10/2020) pukul 00.30 Wita, korban Lel Ardiansyah (22), bersama dua rekannya sementara duduk di halaman rumah (TKP) kemudian pelaku tiba-tiba datang lalu memukul pagar besi dan mengeluarkan senjata api (Senpi) jenis Airsoft Gun.
Tidak hanya itu, pelaku kemudian mengarahkan Airsoft Gun kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman.
"Keluarko semua jangan ribut-ribut di sini," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola.
Mendengar kejadian tersebut kemudian warga sekitar TKP menenangkan pelaku lalu mengantarnya kembali ke rumahnya.
Tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban kemudian menggedor-gedor pintu pagar kantor sekret lalu mengeluarkan senjata Airsof Gun lalu menyuruh korban membuka pagar.
Baca juga: Polres Buton Utara Dirusak OTK Satu Polisi Luka Parah
Pasca pagar dibuka oleh korban, kemudian pelaku masuk dan menuju teras lalu kembali menodongkan senjatanya ke kepala korban Ardiansyah.
Berkat laporan dari masyarakat, selanjutnya Kanit Tim Anti Bandit, IPDA Imran bersama anggota bergerak menuju TKP, selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial SD (23) bersama barang bukti satu pucuk Airsoft Gun di rumahnya yang tidak jauh dari TKP.
"Terduga pelaku merupakan oknum Security di salah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar dan kepemilikan Airsoft Gun tersebut tanpa ijin," ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak di dekat rumahnya lalu mendatangi TKP. Untuk motif dari kasus tersebut diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan-rekannya sering ribut-ribut di TKP yang membuat pelaku merasa terganggu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951 Dan Atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Polres Gowa akan menangani kasus itu secara profesional," tutur AKBP Boy FS Samola. (C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin