Satu Anggota PPK dan Dua Staf Sekretariat di-PAW

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 23 Agustus 2020
0 dilihat
Satu Anggota PPK dan Dua Staf Sekretariat di-PAW
Ketua KPU Muna, Kubais melantik PAW PPK. Foto: Sunaryo/Telisik

" Yang PAW tinggal melanjutkan tahapan. "

MUNA, TELISIK.ID - Menjelang pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dua staf sekretariat PPK.

Satu anggota PPK yang di-PAW adalah dari PPK Kontukowuna, sedangkan staf sekretariat dari PPK Kecamatan Loghia dan Duruka.

Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan,  pergantian badan ad hoc itu karena mereka mengundurkan diri, dikarenakan telah diterima bekerja di tempat lain.

"Ada yang kerja di tambang dan ada yang pindah tugas di Buton Tengah (Buteng)," kata Kubais.

Untuk pengganti PPK yang mengundurkan diri, diambil dari hasil seleksi nomor urut berikutnya. Sementara staf sekretariat PPK dari nama-nama yang diusul sebelumnya. Pergantian itu tidak akan mengganggu jalannya tahapan. Karena PPK yang sebelumnya juga telah menyelesaikan proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) daftar pemilih.  

Baca juga: Jelang Pilkada, KPU Konsel Sosialisasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

"Yang PAW tinggal melanjutkan tahapan," sebutnya.  

Masa kerja PPK dan staf sekretariat PPK yang baru dilantik, terhitung sejak bulan Agustus 2020 hingga 31 Januari 2021. Adapun honor badan ad hoc perbulan, naik dua kali lipat dibanding Pilkada sebelum-sebelumnya. Rincianya, Ketua PPK Rp 2,2 juta, anggota Rp 1,9 juta, sekretaris Rp 1.550.000 dan staf Rp 1 juta. Lalu, Ketua PPS Rp 1,2 juta, anggota Rp 1.150.000 dan sekretariat Rp 1 juta.

"Jumlah PPK 110 orang, sekretariat PPK 66 orang, PPS 450 orang dan sekretariat PPS 450 orang," pungkasnya.

Adapun tugas dan wewenang PPK  di antaranya, membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, menyelenggarakan Pemilu, melaksanakan semua tahapan, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu, membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwascam dan KPU.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga