Satu Tenaga Guru Muna Barat Tidak Lulus Seleksi PPPK

Putri Wulandari, telisik indonesia
Minggu, 12 Maret 2023
0 dilihat
Satu Tenaga Guru Muna Barat Tidak Lulus Seleksi PPPK
Penjabat Bupati Muna Barat mengatakan, satu dari 124 tenaga guru tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK berdasarkan hasil pengumuman BKN. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" 1 dari 124 tenaga guru dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - 1 dari 124 tenaga guru dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kabupaten Muna Barat mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus PPPK Guru.

Kepala Bidang Ketenagaan dan Guru Dinas Dikbud Muna Barat, Hasan mengatakan, tenaga guru tersebut dinyatakan lulus, sebab telah lulus passing grade di tahun 2021 melalui jalur tes observasi dan tes umum, tetapi belum penempatan.

"Mereka ini memiliki jalur khusus atau prioritas pada PPPK tahun 2022," ungkap Hasan.

Namun, setelah Badan Kepegawaian Negara mengumumkan hasil seleksi calon PPPK pada jabatan fungsional guru di Muna Barat, ada satu tenaga guru dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Rela Antre Berjam-jam Demi Beras Bulog yang Lama Basi

Selanjutnya, Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, pemerintah daerah telah menerima surat resmi dari BKN terkait hasil seleksi calok PPPK, dalam surat pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan peserta Prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022.

Dalam surat itu, 124 tenaga guru itu semuanya masuk pada prioritas pertama (P1). Namun ada satu pelamar PPPK guru ditemukan TMS, sebab klasifikasi pendidikannya tidak memenuhi syarat, dimana syaratnya klasifikasi pendidikan yakni Strata 1 (S1).

Baca Juga: Rp 13 Miliar Per Tahun untuk Kesehatan Masyarakat Muna Barat

"Pelamar tersebut pendidikan terakhirnya D3. Untuk itu, pemerintah daerah Muna Barat diminta untuk dapat berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek RI," ungkap Bahri via WhatssApp, Minggu (12/3/2023).

Selanjutnya dalam rangka penyiapan usulan penetapan Nomor Induk PPPK Guru, BKPSDM Muna Barat diharapkan melakukan validasi terlebih dahulu dan membuat pengumuman berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru, yang wajib terdapat informasi bagi peserta dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga