Ada Tersangka Atas Kerugian Negara Proyek Pembangunan Pelabuhan Paria di Bombana
Hir Abrianto, telisik indonesia
Jumat, 09 Desember 2022
0 dilihat
Tersangka AA yang berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Kendari. Foto: Ist.
" Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana telah mengamankan seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara pada proyek pembangunan Pelabuhan Paria "
BOMBANA, TELISIK.ID - Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana telah mengamankan seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara pada proyek pembangunan Pelabuhan Paria.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bombana Agung Sugiharto mengatakan, usai dirilis kasus korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Paria, satu orang tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan.
“Penyidik masih bekerja tunggu saja hasilnya,” ucapnya, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Pemeran Video Mesum Tuban yang Libatkan Balita Ternyata Pasangan Selingkuh
Berdasarkan rilis yang diterima dari Kepala Seksi Intelijen, Horas Erwin Siregar, tersangka yang ditahan merupakan pelaksana pekerjaan dan pengendali perusahaan dalam proyek pembangunan Pelabuhan Paria tahap dua tahun 2020 erinisial AA.
AA ditangkap berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor: PRINT 01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan bernomor: PRINT-01/P.3.19/Fd, tertanggal 29 November 2022.
Baca Juga: Usai Diperkosa Gadis di Bawah Umur juga Dijambak Viral
Untuk kepentingan penyidikan, AA ditahan di Rutan Kelas 2A Kota Kendari, ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 November sampai 18 Desember 2022.
Sementara itu, untuk jumlah kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Paria tahap dua berdasarkan LHP BPK sebesar Rp 217.333.361.76.
Tersangka AA disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)
Penulis: Hir Abrianto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS