Berselisih Tanah, Seorang Ibu di Konawe Gugat Menantunya ke Pengadilan
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 24 Maret 2021
0 dilihat
Pengadilan Negeri Unaaha. Foto: Repro pnunaaha.go.id
" Masalahnya adalah pengklaiman secara sepihak oleh tergugat, seolah (tanah) itu miliknya yang telah diperoleh secara jual beli, tetapi klien kami tidak pernah menjual kepada siapapun. "
KONAWE, TELISIK.ID - Tak selamanya hubungan ibu kandung dengan anak, serta menantu selalu berjalan baik dalam sebuah rumah tangga.
Banyak faktor yang menyebabkan hubungan hubungan keluarga kian bermasalah, seperti kejadian yang baru baru ini terjadi di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe.
Salah seorang ibu rumah tangga berusia 68 mengajukan gugatan di PN Unaaha dengan Perkara Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Unh tertanggal 15 Maret 2021 terhadap menantunya berinisial AS, yang merupakan seorang ASN.
Kuasa Hukum Penggugat, Heris Ramadan, SH menuturkan, perkara ibu dan mantu itu benar telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Unaaha.
"Benar, kami selaku kuasa hukum dari penggugat prinsipal Minggu lalu telah mendaftarkan gugatan tersebut di pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, pokok masalah gugatan yang diajukan oleh pihaknya itu adalah terkait persoalan tanah milik klien kami, yang diklaim secara sepihak oleh tergugat.
Baca juga: Dianggap Meninggal karena Tabrak Anjing, Ibu Korban Yakin Anaknya Dibunuh
"Masalahnya adalah pengklaiman secara sepihak oleh tergugat, seolah (tanah) itu miliknya yang telah diperoleh secara jual beli, tetapi klien kami tidak pernah menjual kepada siapapun," terang Heris.
Dimana kata dia, persoalan tersebut diketahui berawal dari pengusiran klien kami dari rumah tergugat. Penggugat mengaku diusir oleh istri tergugat yang tidak lain merupakan anak kandung dari penggugat.
Bahwa penggugat mengetahui tanahnya telah dimiliki orang lain melalui informasi dari anak penggugat yang lain.
Untuk memastikan hal tersebut, anak penggugat memasang pondasi di samping rumah tergugat tersebut yang masih kosong m, untuk rencananya akan dibuatkan rumah kecil bagi penggugat. Namun ternyata pondasi yang baru dibuat tersebut dirusak.
"Jadi klien kami tidak punya pilihan lain untuk mencari haknya, selain jalur hukum ke pengadilan," cetusnya.
Sebelumnya kata dia, sebagai kuasa hukum penggugat pihaknya telah memediasi antara penggugat dan tergugat untuk mencari solusi, namun tergugat tetap bersikukuh dengan sikapnya sehingga mediasi tidak berhasil.
"Padahal waktu itu kami hanya meminta agar pihak tergugat dapat menerima kembali penggugat untuk tinggal di rumahnya, sebab penggugat sudah tua hanya pada istri tergugatlah ia berharap karena anak satu-satu perempuan," tutupnya. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha